Akhir semester pertama tahun ini pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari yang sebelumnya dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta setahun.
Kenaikan tersebut diusulkan oleh mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, telah berlaku mulai Bulan Juni 2016, dengan perhitungan yang berlaku retroaktif mulai dari Bulan Januari 2016. Keputusan pemerintah menaikkan batas PTKP dapat dipengaruhi oleh data deflasi yang mempengaruhi rendahnya daya beli masyarakat. Hal tersebut menjadi hambatan terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Menurut BPS, tingkat deflasi di Indonesia sebesar 0,45% pada bulan April 2016 (Kemenkeu.go.id, 2016). Tingkat deflasi tidak hanya menunjukkan dampak positif berupa penurunan harga-harga barang tetapi juga lesunya perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan batas PTKP untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Keputusan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut tentunya mempengaruhi berbagai hal. Pertama, dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menargetkan bahwa pertumbuhan ekonomi bisa didorong hingga mencapai 5,3% (JPNN.com, 2016). Namun, berbagai pihak masih menganggap hal tersebut kurang realistis seperti Bank Dunia yang hanya memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini sebesar 5,1% (BBC Indonesia, 2016).
Kedua, kebijakan untuk menaikkan batas PTKP tentunya akan mempengaruhi penurunan pendapatan pajak. Faktanya, pendapatan pajak untuk tahun ini tidak optimal. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp 1.294,7 triliun hanya mampu terealisasi sebesar Rp 1.060 triliun (Jefriando, 2016). Menurut Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, A Tony Prasetiantono, dalam harian Kompas “…kekurangan pendapatan terjadi karena target penerimaan pajak tahun 2015 tidak realistis, terutama di tengah kelesuan ekonomi nasional.”
Kebijakan ini akan mengurangi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP), sehingga WP diharapkan akan memiliki alokasi lebih untuk konsumsi barang dan jasa. Kenaikan konsumsi barang dan jasa diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan ditetapkannya kebijakan untuk meningkatkan PTKP, kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan diperkirakan akan naik sebesar 0,16% (JPNN.com, 2016). Sedangkan penurunan tingkat penerimaan pajak yang akan diterima oleh pemerintah bisa diatasi dengan memaksimalkan kebijakan tax amnesty yang telah disepakati oleh pemerintah DPR. (Tim Editor IDE IMAGAMA)
Referensi :
Antara. (2016). Menkeu Usul Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik Rp 54 Juta. [online] Available at: https://m.tempo.co/read/news/2016/04/07/090760613/menkeu-usul-penghasilan-tidak-kena-pajak-naik-rp-54-juta [Accessed 28 Jun. 2016].
BBC Indonesia. (2016). Bank Dunia perkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,1% – BBC Indonesia. [online] Available at: http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/04/160411_majalah_ekonomi_indonesia_bankdunia [Accessed 19 Aug. 2016].
Jefriando, M. (2016). Hasil Akhir, Penerimaan Pajak 2015 Rp 1.060 Triliun. [online] detikfinance. Available at: http://finance.detik.com/read/2016/01/11/112617/3115155/4/hasil-akhir- penerimaan-pajak-2015-rp-1060-triliun [Accessed 19 Aug. 2016].
Prasentiantono, A. (2016). Laju Rupiah dan Prospek Amnesti Pajak. Kompas, p.3.
Prasentiantono, A. (2016). Memaknai Rekor Deflasi. Kompas, p.19.
Putri, T. (2016). Target Pajak Diperkirakan Cuma Tercapai 92 Persen. [online]Available at: https://m.tempo.co/read/news/2015/05/27/087669952/target-pajak-diperkirakan-cuma-tercapai-92-persen [Accessed 28 Jun. 2016].
Setiawan, S. (2016). PTKP Naik, Daya Beli Meningkat – Kompas.com. [online] Bisniskeuangan.kompas.com. Available at: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/08/180030426/PTKP.Naik.Daya.Beli.Meningkat. [Accessed 28 Jun. 2016].
www.jpnn.com. (2016). Kabar Gembira untuk Pekerja Bergaji Rp 4,5 Juta – JPNN.com. [online] Available at: http://www.jpnn.com/read/2016/04/07/374873/Kabar-Gembira-untuk-Pekerja-Bergaji-Rp-45-Juta-/page2 [Accessed 28 Jun. 2016].
www.kemenkeu.go.id. (2016). berita/BPS Catatkan Deflasi April 0,45 Persen. [online] Available at: http://www.kemenkeu.go.id/Berita/bps-catatkan-deflasi-april-045-persen [Accessed 19 Aug. 2016].