Akhir semester pertama tahun ini pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari yang sebelumnya dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta setahun.
Kenaikan tersebut diusulkan oleh mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, telah berlaku mulai Bulan Juni 2016, dengan perhitungan yang berlaku retroaktif mulai dari Bulan Januari 2016. Keputusan pemerintah menaikkan batas PTKP dapat dipengaruhi oleh data deflasi yang mempengaruhi rendahnya daya beli masyarakat. Hal tersebut menjadi hambatan terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Menurut BPS, tingkat deflasi di Indonesia sebesar 0,45% pada bulan April 2016 (Kemenkeu.go.id, 2016). Tingkat deflasi tidak hanya menunjukkan dampak positif berupa penurunan harga-harga barang tetapi juga lesunya perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan batas PTKP untuk meningkatkan daya beli masyarakat.