Editor: Intellectual Department Imagama
Pada tahun 2015, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) resmi diterapkan di Indonesia. Dampak dari diterapkannya MEA di Indonesia salah satunya adalah banyaknya tenaga kerja luar negeri. Tenaga kerja ini dapat bekerja di delapan bidang jasa, contohnya akuntan. Akuntan Indonesia terancam kalah bersaing. Hal tersebut karena masih minimnya kesadaran para akuntan untuk memiliki pengakuan resmi terhadap kemampuannya. Mayoritas akuntan di Indonesia tidak bersertifikasi. Menurut data Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai Kementerian Keuangan (PPAJP Kemenkeu) tahun 2014, hanya terdapat kurang dari 16 ribu akuntan bersertifikasi di Indonesia. Melihat dari fenomena tersebut, sebenarnya apa sertifikasi akuntan? Seberapa penting sertifikasi tersebut sehingga akuntan harus memilikinya? Lalu, apa saja sertifikasi yang harus didapat oleh seorang akuntan?