Tahun ini, pemerintah membentuk program peningkatan kepatuhan membayar pajak secara sukarela sebagai wadah bagi wajib pajak yang ingin patuh membayar pajak, tetapi takut dikenakan sanksi karena tidak membayar di tahun yang seharusnya.
Wacananya, program ini memiliki dua skema, yaitu Pembayaran PPh dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi tax amnesty, atas pengungkapan harta yang tidak/belum sepenuhnya diungkapkan dalam tax amnesty. (Pengakuan harta yang diperoleh dari 1 Januari 1985 – 31 Desember 2015) dan Pembayaran PPh dengan tarif normal atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak. (1 Januari 2016 – 31 Desember 2019).