Overview
Tahukah kamu bahwa sudah satu dekade dalam penyusunan laporan keuangan terdapat standar keuangan akuntansi yang dinamakan SAK ETAP yakni Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik. Standar ini telah diterbitkan oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) yang disahkan pada tahun 2009. Namun, pada tahun 2020, Dewan Standar Akuntansi Keuangan telah mengesahkan Draf Eksposur SAK EP pada rapatnya di tanggal 29 Juli 2020, SAK ETAP akan diganti dengan SAK EP yang secara efektif diberlakukan pada 1 Januari 2025. Lalu, apa alasan dibalik pergantian kerangka dalam prosedur laporan keuangan yang sudah digunakan lebih dari satu dekade? Yuk simak penjelasannya!