Penerimaan pajak merupakan salah satu instrumen negara dalam membangun infrastruktur dan mewujudkan kesejahteraan nasional. Sejatinya, pajak berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Oleh karena itu, pemerintah bersama masyarakat sudah seharusnya berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan menjalankan fungsinya masing-masing. Pemerintah membuat kebijakan yang tepat sedangkan rakyat mematuhi kebijakan tersebut.
Menurut Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), Tax Ratio pajak terhadap PDB Indonesia masih rendah, jauh berada di bawah rata-rata negara yang bergabung dalam OECD yakni 34,3%. Ekonom Senior OECD, Andrea Goldstein mengatakan bahwa penyebab dari rendahnya tax ratio Indonesia adalah kepatuhan pajak yang buruk, insentif dan pengurangan tarif yang meluas, serta minimnya orang yang membayar Pajak Penghasilan Pribadi (PPh Pribadi).