Chartered Accountant (CA.) adalah gelar profesi yang diberikan pada akuntan yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki pengalaman atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik. Syarat lainnya adalah menempuh pendidikan profesional berkelanjutan (PPL).
Kewenangan dari Chartered Accountant antara lain:
1. CA bertanggung jawab untuk menyiapkan dan melaporkan laporan keuangan kepada pemegang saham dan publik.