Authors: Alyssa Claudia Halim, Devina Rasyidah, dan Mahatva Raya Al Fatah
Pengertian dan Tujuan Carbon Tax
Carbon tax adalah pajak atau pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha atas penggunaan bahan bakar fosil yang dapat menghasilkan emisi karbon, seperti batu bara dan minyak bumi. Nominal pungutan ini ditentukan berdasarkan besar atau kecilnya emisi karbon dioksida yang dikeluarkan. Emisi karbon ini diukur dalam satuan ton CO₂e.
Kebijakan carbon tax bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan lingkungan yang kian mendesak. Emisi karbon yang dihasilkan dari bahan bakar fosil merupakan salah satu penyumbang gas rumah kaca terbesar di atmosfer bumi. Dengan diterapkannya carbon tax, penggunaan bahan bakar berbasis karbon bisa dikurangi sehingga akumulasi gas rumah kaca di atmosfer dapat ditekan. Pada akhirnya, turunnya akumulasi gas rumah kaca dapat membantu memperlambat laju pemanasan global.