Author: Apryan Finanta Putra, Pijar Sahistya Mahiswara
Kita sering mendengar istilah tax avoidance dan tax evasion di mata kuliah yang membahas tentang pajak. Kedua istilah tersebut terdengar mirip, dalam bahasa Indonesia kedua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu menghindar atau menghindari pajak. Akan tetapi, apakah memang benar-benar tidak membayar pajak? Apakah kedua istilah praktik penghindaran pajak itu diperbolehkan? Yuk kita cari tahu!
Tax Avoidance
Tax avoidance adalah usaha yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Tax avoidance mematuhi aturan yang berlaku sehingga praktik ini tergolong legal. Perusahaan dapat menggunakan tax loophole (celah pembebanan pajak) untuk menemukan cara agar pengeluaran pajak dapat ditekan. Berikut adalah beberapa tax loophole yang dapat dilakukan perusahaan: