Investasi di Indonesia mengalami kenaikan pesat belakangan ini. Pada akhir Desember 2021, jumlah investor pasar modal di Indonesia mencapai angka 7,48 juta. Dari angka tersebut, ada peningkatan jumlah investor saham dari 1,7 juta menjadi 3,4 juta. Pertumbuhan investasi di pasar modal ini didominasi oleh generasi milenial, yaitu sebanyak 59,81%. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) 2021 bahkan menembus level 6.723,39. Rata-rata nilai transaksi harian pada bursa efek pun naik lebih dari 46% dari Desember 2020, yang awalnya hanya Rp9,2 triliun menjadi Rp13,51 triliun. Total penghimpunan dana di pasar modal Indonesia juga mengalami peningkatan, tercatat total nilai emisi di bursa efek mencapai Rp 338,11 triliun pada 10 Desember 2021. Meningkatnya jumlah investor pasar modal ini didasari oleh beberapa hal, salah satunya adalah banyaknya affiliator yang mempromosikan investasi pada masyarakat sehingga mereka kemudian tertarik untuk berinvestasi.
Pada era digital ini, afiliasi merupakan bagian yang berperan penting, khususnya dalam perusahaan start up, e-commerce, hingga binary option yang menjadi topik bahasan populer belakangan ini. Orang yang melakukan hubungan kerja sama ini disebut dengan sebutan affiliator. Affiliator bertugas untuk mempromosikan suatu bisnis dan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan harapan dapat menggaet pelanggan baru dan mempengaruhi keputusan pembelian konsumen.
Banyak pihak penyedia jasa investasi menggunakan jasa afiliasi untuk mempromosikan layanan mereka. Namun, hal ini menjadi ladang investasi bodong untuk berkembang. Banyaknya masyarakat yang tidak aware mengenai investasi kemudian tertarik mengikuti investasi yang dipromosikan oleh affiliator karena timbal balik yang seolah membawa keuntungan besar.
Adapun ciri-ciri investasi bodong yang perlu dihindari oleh investor pemula, yaitu:
- Memberikan keuntungan yang tinggi secara instan
Investasi sangat identik dengan slogan “high risk high return” yang artinya mendapat imbal hasil yang tinggi ketika memilih investasi yang sangat berisiko. Jadi tidak ada investasi yang memberikan keuntungan tinggi dalam jangka waktu yang pendek misalnya bisa mendapatkan uang Rp20 juta dalam 1 bulan hanya dengan menginvestasikan uang Rp1 juta
- Tidak memiliki legalitas
Legalitas sebuah perusahaan investasi bodong tidak memiliki izin pendirian usaha yang sah. Hal ini dapat dilihat melalui laman resmi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang memuat berbagai jenis investasi legal
- Menjanjikan komisi yang besar
Komisi sering dikaitkan dengan affiliator yang bertugas untuk mempromosikan suatu bisnis dengan tujuan meningkatkan kepercayaan untuk menggunakan layanan atau jasa yang diberikan.
Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya berinvestasi di tempat yang tepat membuat banyak masyarakat dengan mudah tertipu investasi bodong. Tingkat literasi keuangan di Indonesia hanyalah sebesar 38,03% per 2019, sedangkan indeks literasi digitalnya ada pada level 3,49 pada 2021. Masyarakat dengan pengetahuan minim akan mudah terpengaruh dengan bujuk rayu affiliator dan berharap mendapatkan hasil serupa, padahal apa yang dipromosikan afiliator pasti sudah diatur sedemikian rupa. Tanpa melakukan riset terlebih dahulu, mereka berani mengalokasikan banyak uang untuk hal yang abu-abu.
Kerugian investasi bodong setidaknya mencapai angka Rp 117,4 triliun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Pada 2021, marak money games dengan modus like dan share postingan di social media, sedangkan 2022 marak modus tebak skor pertandingan bola. Satgas Waspada Investasi menemukan 32 entitas money game ilegal, dan 34 investasi ilegal lainnya, seperti robot trading dengan skema penjualan langsung.
Selama lima tahun terakhir, Kemenkominfo telah memblokir 3.180 konten investasi bodong. Konten berisi forex ilegal berjumlah paling banyak, yaitu sebanyak 1167 disusul dengan pialang berjangka ilegal dengan 961 konten, investasi ilegal dengan 843 konten, dan binary option dengan 209 konten. Influencer dibayar menjadi affiliator yang memamerkan hasil trading mereka, menunjukkan dana besar yang mereka dapat akibat investasi fiktif yang tidak pernah ada. Mereka akan mendapat keuntungan sebesar 80-85% dari nilai investasi korban.
Dengan bayaran besar, para afiliator bermulut manis itu kemudian mempromosikan investasi seolah masyarakat akan mendapat timbal balik yang sama besar jika mereka turut serta. Reputasi afiliator kemudian membuat masyarakat percaya dan tanpa berpikir panjang bergabung bahkan menaruh uang dalam jumlah besar untuk mengharapkan hasil yang lebih besar lagi. Padahal, mereka tidak tahu sebenarnya bagaimana cara kerja investasi tersebut. Iming-iming yang menggiurkan malah ternyata menjerumuskan mereka ke dalam lubang investasi bodong yang tak akan mengembalikan dana besar yang telah mereka keluarkan.
Sebagian besar orang yang dijadikan target akan mendapatkan informasi mengenai produk investasi dari pihak-pihak yang terkenal sudah berpengalaman untuk mempromosikan berbagai jenis platform investasi melalui media sosial. Informasi yang diberikan seputar cara melakukannya dan memperlihatkan sebuah tipu muslihat dengan menjanjikan keuntungan besar yang akan diperoleh. afiliator akan membuat sebuah komunitas yang berkomunikasi melalui grup media sosial. Telegram menjadi alternatif platform yang digunakan karena bisa menampung anggota dalam jumlah yang mencapai puluhan ribu. afiliator akan menerapkan skema affiliate marketing dengan melibatkan perusahaan untuk memberikan kompensasi kepada affiliator dalam bentuk komisi atas transaksi yang telah dilakukan. Pelanggan akan menggunakan kode tertentu yang tersebut kode referral yang digunakan setiap melakukan transaksi. Kompensasi yang diberikan sangat beragam tergantung dari kebijakan perusahaan, namun dalam kasus yang saat ini sedang hangat dibahas, afiliator dapat memperoleh komisi sebesar 70% hingga 80% dari kerugian yang diterima oleh pelanggannya.
Pelaksanaan skema affiliate marketing masih diperbolehkan jika tidak mengandung unsur penipuan atau hal-hal lain yang dilarang di dalam undang-undang. Ketentuan tersebut diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang mengatur mengenai hal ini antara lain :
- Pasal 378 KUHP
- Pasal 55 KUHP
- Pasal 45 ayat (1) jo 27 Ayat 2 UU ITE
- Pasal 45 ayat (2) jo 28 ayat 1 UU ITE
Daftar Pustaka
- Annur, C. M. (2022, March 11). Kominfo Blokir 3.180 Konten Investasi Bodong, Forex Ilegal Terbanyak | Databoks. Databoks. Retrieved June 27, 2022, from https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/11/kominfo-blokir-3180-konten-investasi-bodong-forex-ilegal-terbanyak
- Hati-Hati! Promosikan Investasi Bodong Dapat Dipidana. (2022, April 18). Indonesia Re. Retrieved July 7, 2022, from https://indonesiare.co.id/id/article/hati-hati-promosikan-investasi-bodong-dapat-dipidana
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (2022, May 20). Akselerasi Capaian Target Inklusi Keuangan dalam Pengembangan Kemandirian Ekonomi Pondok Pesantren. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Retrieved June 27, 2022, from https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4140/akselerasi-capaian-target-inklusi-keuangan-dalam-pengembangan-kemandirian-ekonomi-pondok-pesantren
- Malik, A. (2022, April 19). Awas! Satgas Tutup Ratusan Pinjol Ilegal, Robot Trading, hingga Binary Option di Maret 2022. Bareksa. Retrieved June 27, 2022, from https://www.bareksa.com/berita/belajar-investasi/2022-04-19/awas-satgas-tutup-ratusan-pinjol-ilegal-robot-trading-hingga-binary-option-di-maret-2022
- Saraswaty, F. A. (2022, Maret 13). Arti Kata ‘affiliator’ Populer Seusai Kasus Crazy Rich Trading Ilegal, Ini Pengertian & Cara Kerjanya Artikel ini telah tayang di TribunJaArti Kata ‘affiliator’ Populer Seusai Kasus Crazy Rich Trading Ilegal, Ini Pengertian & Cara Kerjanya. TribunJatim.com. Retrieved June 27, 2022, from https://jatim.tribunnews.com/2022/03/13/arti-kata-affiliator-populer-seusai-kasus-crazy-rich-trading-ilegal-ini-pengertian-cara-kerjanya?page=2
- Sidiq, S. (2021, December 30). Tumbuh Pesat, Investor Pasar Modal RI Tembus 7,48 Juta. CNBC Indonesia. Retrieved June 27, 2022, from https://www.cnbcindonesia.com/market/20211230160504-17-303338/tumbuh-pesat-investor-pasar-modal-ri-tembus-748-juta
- Soenarso, S. A. (2021, November 9). Kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp 117 triliun dalam 10 tahun terakhir. Investasi Kontan. Retrieved June 27, 2022, from https://investasi.kontan.co.id/news/kerugian-akibat-investasi-bodong-mencapai-rp-117-triliun-dalam-10-tahun-terakhir