Universitas Gadjah Mada Ikatan Mahasiswa Akuntansi Gadjah Mada
Accounting Students Association of Gadjah Mada
  • Home
  • About Us
    • IMAGAMA
      • Brief History
      • Vision, Mission, and Function
      • Values and Culture
      • Board of Director
      • Organizational Structure
    • Bureaus
      • Human Resource
      • Media & Information System
      • Finance & Administration
    • Departments
      • Career Preparation
      • External Affairs
      • Intellectual Development
      • Organizational Affinity and Service
      • Sport, Art, & Society
  • IDE Corner
    • IDE Times (Article)
    • AQUIFER (Facts & Quiz)
    • ISC & Test Bank
    • Inspiring Stories
  • Opportunities
    • Competitions
    • Scholarships
    • Internship & Career
    • Seminar & Trainings
    • Our Events
  • Contact Us
  • Beranda
  • AQUIFER (Facts & Quiz)
  • Accounting Fact Today #7

Accounting Fact Today #7

  • AQUIFER (Facts & Quiz)
  • 15 May 2016, 22.53
  • Oleh: imagama.fe
  • 0

Chartered Accountant (CA.) adalah gelar profesi yang diberikan pada akuntan yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki pengalaman atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik. Syarat lainnya adalah menempuh pendidikan profesional berkelanjutan (PPL).

 

Kewenangan dari Chartered Accountant antara lain:

1. CA bertanggung jawab untuk menyiapkan dan melaporkan laporan keuangan kepada pemegang saham dan publik.

2. CA dapat menganalisis dan mengevaluasi informasi keuangan, membuat keputusan berdasarkan informasi tersebut, dan merencanakan implementasi keputusan yang diambil.

3. CA dapat bertindak sebagai konsultan mengenai masalah akuntansi, perpajakan, keuangan, pelaporan manajemen, dan sistem informasi, serta diberikan lisensi untuk mendirikan kantor jasa akuntansi selain jasa asuransi.

4. CA dapat menandatangani laporan keuangan perusahaan.

 

Untuk mendapatkan sertifikasi ini, maka akuntan harus mengambil ujian Chartered Accountant setelah menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ujian ini diadakan 4 kali dalam satu tahun.

 

Sertifikat profesi ini memiliki masa berlaku 4 hingga 5 tahun dan setelah habis masa berlakunya, maka sertifikat ini dianggap tidak sah. Untuk mempertahankan sertifikat ini, maka seorang Chartered Accountant harus mengikuti ujian sertifikasi. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) memberikan suatu program yang bernama Pendidikan Profesi Berkelanjutan yang dapat diambil untuk membantu mempersiapkan seorang Chartered Accountant dalam menghadapi ujian sertifikasi,

 

Ingin tahu lebih lanjut mengenai sertifikasi ini? Kunjungi:

http://iailounge.iaiglobal.or.id/charteredaccount.aspx

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Recent Posts

  • Get to Know IFRS 18: Better Information for Better Analysis
  • Tax Avoidance VS Tax Evasion, Bedanya Apa Sih?
  • Mengapa Metode Pencatatan LIFO Dilarang untuk Diterapkan di Indonesia?
  • Lack of Accounting Professionals, More of A Structural Problem?
  • Carbon Accounting: Balancing Profit and Planet
Universitas Gadjah Mada

Faculty of Economics & Business
Universitas Gadjah Mada
Student Club Lounge, 1st Floor, North Wing
Sosio Humaniora Street, Number 1
Bulaksumur, Yogyakarta, 55281
Indonesia

Email : imagama.feb@ugm.ac.id

   

Your Lifetime Partner,
IMAGAMA

© IMAGAMA FEB UGM 2024

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju