Chartered Accountant (CA.) adalah gelar profesi yang diberikan pada akuntan yang telah terdaftar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memiliki pengalaman atau menjalankan praktik keprofesian di bidang akuntansi, baik di sektor pendidikan, korporasi, sektor publik. Syarat lainnya adalah menempuh pendidikan profesional berkelanjutan (PPL).
Kewenangan dari Chartered Accountant antara lain:
1. CA bertanggung jawab untuk menyiapkan dan melaporkan laporan keuangan kepada pemegang saham dan publik.
2. CA dapat menganalisis dan mengevaluasi informasi keuangan, membuat keputusan berdasarkan informasi tersebut, dan merencanakan implementasi keputusan yang diambil.
3. CA dapat bertindak sebagai konsultan mengenai masalah akuntansi, perpajakan, keuangan, pelaporan manajemen, dan sistem informasi, serta diberikan lisensi untuk mendirikan kantor jasa akuntansi selain jasa asuransi.
4. CA dapat menandatangani laporan keuangan perusahaan.
Untuk mendapatkan sertifikasi ini, maka akuntan harus mengambil ujian Chartered Accountant setelah menempuh Pendidikan Profesi Akuntansi (PPAk). Ujian ini diadakan 4 kali dalam satu tahun.
Sertifikat profesi ini memiliki masa berlaku 4 hingga 5 tahun dan setelah habis masa berlakunya, maka sertifikat ini dianggap tidak sah. Untuk mempertahankan sertifikat ini, maka seorang Chartered Accountant harus mengikuti ujian sertifikasi. Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) memberikan suatu program yang bernama Pendidikan Profesi Berkelanjutan yang dapat diambil untuk membantu mempersiapkan seorang Chartered Accountant dalam menghadapi ujian sertifikasi,
Ingin tahu lebih lanjut mengenai sertifikasi ini? Kunjungi:
http://iailounge.iaiglobal.or.id/charteredaccount.aspx