Certified Public Accountant (CPA) adalah sertifikasi tertinggi profesi akuntan publik. Ujian CPA merupakan program pengembangan bagi yang memiliki kompetensi keahlian profesional, serta nilai-nilai, etika dan perilaku profesional pada tingkat lanjut profesional, pada tingkat menengah, dan pada bidang akuntansi, auditing,keuangan, serta bisnis sehingga mampu menjalankan peran sebagai akuntan publik. Setiap negara memiliki lembaga CPA nya masing-masing, sehingga mayoritas gelar CPA yang diambil hanya berlaku di negara tempat penyelenggara ujian sertifikasinya. Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) merupakan badan yang menyelenggarakan sertifikasi akuntan publik di Indonesia.
CPA of Indonesia berbasis kompetensi individu pada kompetensi yang dibutuhkan untuk berpraktek, atau menginginkan keahlian yang dibutuhkan untuk berprofesi, sebagai akuntan publik.
Adapun kompetensi yang diperlukan untuk berprofesi sebagai akuntan publik, yaitu
pengetahuan teoritis bidang yang diperlukan untuk berpraktek sebagai akuntan publik; termasuk berbagai ilmu
-akuntansi
-auditing
-pengendalian internal
-sistim informasi
-perpajakan
-ekonomi makro dan mikro
-manajemen keuangan
-hukum bisnis secara umum,
yang memungkinkan mereka melakukan akumulasi dan evaluasi informasi dalam menjalankan profesi sebagai
akuntan publik.
Cara memperoleh sertifikat ini adalah dengan mengikuti ujian sertifikasi. Ujian dapat dilakukan peserta di seluruh testing center yang menyelenggarakan CPA of Indonesia Exam maupun testing center yang dimiliki/ bekerja sama dengan Prometric, di seluruh dunia. Ujian dapat dilakukan disetiap periode testing window. Setelah lulus ujian sertifikasi, CPA of Indonesia berhak memperoleh ijin praktik akuntan publik dari Menteri Keuangan.
Untuk keterangan lebih lanjut anda dapat mengakses halaman berikut ini:
www. cpaofindonesia.or.id