Oleh: Andrea Eka Putri L. dan Putu Arkananta (Akuntansi 2019)
Laporan keuangan idealnya menggambarkan kondisi suatu perusahaan pada periode tertentu.
Laporan yang berisi laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan posisi keuangan pada awal
periode komparatif ini biasanya digunakan sebagai acuan pengambilan keputusan. Dengan
melihat laporan keuangan, kita bisa tahu bagaimana prospek perusahaan di masa depan,
analisis kinerja manajemen perusahaan serta memprediksi arus kas yang akan datang. Laporan
keuangan mencerminkan keberhasilan atau kegagalan suatu perusahaan dalam mencapai target
profitable.
Perusahaan maskapai nasional Indonesia, Garuda Indonesia tersandung skandal laporan
keuangan. Pasalnya, Garuda Indonesia berhasil membukukan laba bersih setelah merugi pada
kuartal sebelumnya. Keganjalan ini menimbulkan polemik bagi Garuda Indonesia. Lalu,
bagaimana kronologi polemik tersebut? Apa saja pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang
diterima oleh Garuda Indonesia?
Linimasa Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Berikut adalah linimasa terkuaknya skandal laporan keuangan Garuda Indonesia:
2 April 2019
Polemik dimulai saat dua komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat
ini sudah tidak menjabat), menolak menandatangani laporan keuangan Garuda Indonesia
karena tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dalam
pembukuan tersebut, Garuda Indonesia menyatakan laba bersih mereka senilai USD890,85
ribu atau setara dengan Rp11,33 miliar dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS. Lonjakan
sangat tajam dan signifikan ini berbanding terbalik dengan pembukuan sebelumnya yang
menyatakan kerugian sebesar USD216,5 juta. Ternyata, Garuda Indonesia mengakui piutang
dari PT Mahata Aero Teknologi (MAT) terkait pemasangan wifi sebagai laba perusahaan.