Akhir semester pertama tahun ini pemerintah menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari yang sebelumnya dari Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta setahun.
Kenaikan tersebut diusulkan oleh mantan Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, telah berlaku mulai Bulan Juni 2016, dengan perhitungan yang berlaku retroaktif mulai dari Bulan Januari 2016. Keputusan pemerintah menaikkan batas PTKP dapat dipengaruhi oleh data deflasi yang mempengaruhi rendahnya daya beli masyarakat. Hal tersebut menjadi hambatan terhadap tingkat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Menurut BPS, tingkat deflasi di Indonesia sebesar 0,45% pada bulan April 2016 (Kemenkeu.go.id, 2016). Tingkat deflasi tidak hanya menunjukkan dampak positif berupa penurunan harga-harga barang tetapi juga lesunya perekonomian. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan kebijakan kenaikan batas PTKP untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Keputusan yang dilakukan oleh pemerintah tersebut tentunya mempengaruhi berbagai hal. Pertama, dapat meningkatkan daya beli masyarakat yang akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pemerintah menargetkan bahwa pertumbuhan ekonomi bisa didorong hingga mencapai 5,3% (JPNN.com, 2016). Namun, berbagai pihak masih menganggap hal tersebut kurang realistis seperti Bank Dunia yang hanya memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tahun ini sebesar 5,1% (BBC Indonesia, 2016).
Kedua, kebijakan untuk menaikkan batas PTKP tentunya akan mempengaruhi penurunan pendapatan pajak. Faktanya, pendapatan pajak untuk tahun ini tidak optimal. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015, penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp 1.294,7 triliun hanya mampu terealisasi sebesar Rp 1.060 triliun (Jefriando, 2016). Menurut Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, A Tony Prasetiantono, dalam harian Kompas “…kekurangan pendapatan terjadi karena target penerimaan pajak tahun 2015 tidak realistis, terutama di tengah kelesuan ekonomi nasional.”
Kebijakan ini akan mengurangi pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak (WP), sehingga WP diharapkan akan memiliki alokasi lebih untuk konsumsi barang dan jasa. Kenaikan konsumsi barang dan jasa diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan ditetapkannya kebijakan untuk meningkatkan PTKP, kenaikan pertumbuhan ekonomi Indonesia secara keseluruhan diperkirakan akan naik sebesar 0,16% (JPNN.com, 2016). Sedangkan penurunan tingkat penerimaan pajak yang akan diterima oleh pemerintah bisa diatasi dengan memaksimalkan kebijakan tax amnesty yang telah disepakati oleh pemerintah DPR. (Tim Editor IDE IMAGAMA)
Referensi :
Antara. (2016). Menkeu Usul Penghasilan Tidak Kena Pajak Naik Rp 54 Juta. [online] Available at: https://m.tempo.co/read/news/2016/04/07/090760613/menkeu-usul-penghasilan-tidak-kena-pajak-naik-rp-54-juta [Accessed 28 Jun. 2016].
BBC Indonesia. (2016). Bank Dunia perkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia 5,1% – BBC Indonesia. [online] Available at: http://www.bbc.com/indonesia/majalah/2016/04/160411_majalah_ekonomi_indonesia_bankdunia [Accessed 19 Aug. 2016].
Jefriando, M. (2016). Hasil Akhir, Penerimaan Pajak 2015 Rp 1.060 Triliun. [online] detikfinance. Available at: http://finance.detik.com/read/2016/01/11/112617/3115155/4/hasil-akhir- penerimaan-pajak-2015-rp-1060-triliun [Accessed 19 Aug. 2016].
Prasentiantono, A. (2016). Laju Rupiah dan Prospek Amnesti Pajak. Kompas, p.3.
Prasentiantono, A. (2016). Memaknai Rekor Deflasi. Kompas, p.19.
Putri, T. (2016). Target Pajak Diperkirakan Cuma Tercapai 92 Persen. [online]Available at: https://m.tempo.co/read/news/2015/05/27/087669952/target-pajak-diperkirakan-cuma-tercapai-92-persen [Accessed 28 Jun. 2016].
Setiawan, S. (2016). PTKP Naik, Daya Beli Meningkat – Kompas.com. [online] Bisniskeuangan.kompas.com. Available at: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/04/08/180030426/PTKP.Naik.Daya.Beli.Meningkat. [Accessed 28 Jun. 2016].
www.jpnn.com. (2016). Kabar Gembira untuk Pekerja Bergaji Rp 4,5 Juta – JPNN.com. [online] Available at: http://www.jpnn.com/read/2016/04/07/374873/Kabar-Gembira-untuk-Pekerja-Bergaji-Rp-45-Juta-/page2 [Accessed 28 Jun. 2016].
www.kemenkeu.go.id. (2016). berita/BPS Catatkan Deflasi April 0,45 Persen. [online] Available at: http://www.kemenkeu.go.id/Berita/bps-catatkan-deflasi-april-045-persen [Accessed 19 Aug. 2016].
Karena kenaikan ptkp akan berefek kecil terhadap penerimaan pajak dan sebaliknya berefek besar pada daya beli masyarakat yang bertujuan pada pertumbuhan ekonomi. Bisa diperkirakan perhitungannya dengan 18.000.000 (kenaikan ptkp wp op belum menikah tanpa tanggungan) x 5% (tarif progresif terendah wp op karyawan dengan papa dibawah 50 juta) x 23.000.000 (jumlah perkiraan wp op karyawan yang masih aktif) = 20,7 Triliun (1,5% dari target apanya). Akan tetapi perlu diingat bahwa kenaikan ptkp bukan 36jt menjadi 54jt, tetapi dari 3jt/bln&tanggungan menjadi 4,5jt/bulan&tanggungan. Semisal untuk wp op karyawan dengan status menikah anak satu, sebelumnya ia mendapat ptkp 36+3(karena sudah menikah)+3(tanggungan anak, max 3)=42juta. Sedangkan ditahun ini berarti ia mendapatkan ptkp sebesar 54+4,5+4,5=63juta. Hal ini berarti potensi kehilangan penerimaan pajak dari wp op karyawan bisa lebih besar karena jumlah karyawan yang sudah menikah dan mempunyai anak banyak. Hal lain yang perlu diperhitungkan juga adalah apakah dari sekitar 20 jutaan wp op karyawan tersebut, semuanya telah mendapatkan upah setidaknya 54 juta setahun pada tahun sebelumnya dan sekarang? Jika banyak belum maka potensi kehilangan pajak bisa menjadi dibawah 1% sehingga dapat dibilang “tidak masalah”, apalagi dengan adanya tambahan amnesty, tidak ada alasan kenaikan ptkp mengakibatkan tidak tercapainya penerimaan pajak.
Karena kenaikan ptkp akan berefek kecil terhadap penerimaan pajak dan sebaliknya berefek besar pada daya beli masyarakat yang bertujuan pada pertumbuhan ekonomi. Bisa diperkirakan perhitungannya dengan 18.000.000 (kenaikan ptkp wp op belum menikah tanpa tanggungan) x 5% (tarif progresif terendah wp op karyawan dengan pkp dibawah 50 juta) x 23.000.000 (jumlah perkiraan wp op karyawan yang masih aktif) = 20,7 Triliun (1,5% dari target apbn). Akan tetapi perlu diingat bahwa kenaikan ptkp lebih tepatnya bukan 36jt menjadi 54jt, tetapi dari 3jt/bln&tanggungan menjadi 4,5jt/bulan&tanggungan. Semisal untuk wp op karyawan dengan status menikah anak satu, sebelumnya ia mendapat ptkp 36+3(karena sudah menikah)+3(tanggungan anak, max 3)=42juta. Sedangkan ditahun ini berarti ia mendapatkan ptkp sebesar 54+4,5+4,5=63juta. Hal ini berarti potensi kehilangan penerimaan pajak dari wp op karyawan bisa lebih besar karena jumlah karyawan yang sudah menikah dan mempunyai anak banyak. Hal lain yang perlu diperhitungkan juga adalah apakah dari sekitar 20 jutaan wp op karyawan tersebut, semuanya telah mendapatkan upah setidaknya 54 juta setahun pada tahun sebelumnya dan masih mendapatkannya hingga sekarang? Jika banyak, maka potensi kehilangan pajak bisa menjadi dibawah 1% sehingga dapat dibilang “tidak masalah”, apalagi dengan adanya tax amnesty, tidak ada alasan kenaikan ptkp mengakibatkan tidak tercapainya penerimaan pajak.
Terimakasih atas feedback yang telah diberikan. Memang benar jika potensi penerimaan pajak yang berkurang lebih kecil dari potensi penerimaan tax amnesty maka kebijakan untuk menaikkan PTKP merupakan keputusan yang benar karena mampu meningkatkan perekonomian yang ditunjukkan dengan meningkatnya daya beli. Semoga hipotesa diatas mampu dibuktikan dengan realisasi penerimaan pajak tahun ini yang mampu mencapai bahkan melebihi target yang telah ditetapkan di APBN-P.
Informatif! 🙂