Oleh: Andrea Eka Putri L. dan Putu Arkananta (Akuntansi 2019)
Laporan keuangan idealnya menggambarkan kondisi suatu perusahaan pada periode tertentu.
Laporan yang berisi laporan posisi keuangan (neraca), laporan laba rugi, laporan perubahan
ekuitas, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan posisi keuangan pada awal
periode komparatif ini biasanya digunakan sebagai acuan pengambilan keputusan. Dengan
melihat laporan keuangan, kita bisa tahu bagaimana prospek perusahaan di masa depan,
analisis kinerja manajemen perusahaan serta memprediksi arus kas yang akan datang. Laporan
keuangan mencerminkan keberhasilan atau kegagalan suatu perusahaan dalam mencapai target
profitable.
Perusahaan maskapai nasional Indonesia, Garuda Indonesia tersandung skandal laporan
keuangan. Pasalnya, Garuda Indonesia berhasil membukukan laba bersih setelah merugi pada
kuartal sebelumnya. Keganjalan ini menimbulkan polemik bagi Garuda Indonesia. Lalu,
bagaimana kronologi polemik tersebut? Apa saja pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang
diterima oleh Garuda Indonesia?
Linimasa Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia
Berikut adalah linimasa terkuaknya skandal laporan keuangan Garuda Indonesia:
2 April 2019
Polemik dimulai saat dua komisaris Garuda Indonesia, Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat
ini sudah tidak menjabat), menolak menandatangani laporan keuangan Garuda Indonesia
karena tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dalam
pembukuan tersebut, Garuda Indonesia menyatakan laba bersih mereka senilai USD890,85
ribu atau setara dengan Rp11,33 miliar dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS. Lonjakan
sangat tajam dan signifikan ini berbanding terbalik dengan pembukuan sebelumnya yang
menyatakan kerugian sebesar USD216,5 juta. Ternyata, Garuda Indonesia mengakui piutang
dari PT Mahata Aero Teknologi (MAT) terkait pemasangan wifi sebagai laba perusahaan.
30 April 2019
Menanggapi skandal tersebut, jajaran direksi Garuda Indonesia dipanggil oleh Bursa Efek
Indonesia (BEI). Pertemuan itu diadakan bersama auditor Garuda Indonesia, Ketua Akuntan
Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan rekan (Member of BDO International).
Saat itu, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, belum bisa memberikan sanksi pada KAP dan rekan
karena masih melakukan analisis laporan keuangan dari pihak auditor.
2 Mei 2019
Sebulan setelah penolakan penandatanganan oleh dua komisaris, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
meminta verifikasi laporan keuangan Garuda Indonesia pada BEI atas polemik tersebut.
3 Mei 2019
Garuda Indonesia mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan mengaudit ulang
laporan keuangannya yang tidak sesuai dengan PSAK.
8 Mei 2019
MAT bersuara setelah namanya terseret dalam skandal laporan keuangan Garuda Indonesia.
Perusahaan yang baru berdiri pada 3 November 2017 ini berani bekerja sama dengan Garuda
Indonesia dengan mencatatkan utang senilai USD239 juta yang kemudian dimasukkan ke
dalam kolom pendapatan oleh Garuda Indonesia.
21 Mei 2019
Garuda Indonesia kembali dipanggil oleh Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk
dimintai keterangan terkait skandal tersebut. Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah
Askhara Danadiputra atau biasa disebut Ari Askhara menjelaskan bahwa pengakuan piutang
sebagai pendapatan karena dari USD239, 94 juta, USD28 juta di antaranya adalah bagi hasil
yang seharusnya dibayarkan oleh MAT.
14 Juni 2019
Sekretaris Jendral Kementerian Keuangan (Sekjen Kemenkeu) Hardiyanto menyampaikan
hasil pemeriksaan terhadap KAP yaitu adanya dugaan audit yang tidak sesuai PSAK dan sanksi
yang akan diberikan pada KAP dan rekan masih menunggu koordinasi dari OJK.
18 Juni 2019
BEI yang juga berkoordinasi intens dengan OJK terkait sanksi yang akan diberikan pada KAP
dan rekan masih menunggu keputusan final OJK.
28 Juni 2019
Garuda Indonesia menerima sanksi dari berbagai pihak. Sanksi untuk auditor dari Sri Mulyani
yaitu pembekuan izin selama 12 bulan. Sementara itu, OJK mengenakan sanksi pada Garuda
Indonesia dengan denda Rp100 juta serta masing-masing jajaran direksi dan komisaris didenda
dengan harus patungan membayar Rp100 juta. Di samping itu, BEI juga mengenakan sanksi
pada Garuda Indonesia dengan denda sebesar Rp250 juta.
Pelanggaran PT Garuda Indonesia
Otoritas jasa keuangan memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah
melakukan kesalahan terkait penyajian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018. OJK
mengungkapkan bahwa PT Garuda Indonesia telah terbukti melanggar:
1. Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU Pasar Modal)
“(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan
prinsip akuntansi yang berlaku umum. (2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang
Pasar Modal.”,
2. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan
Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik,
3. Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu
Perjanjian Mengandung Sewa, dan
4. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
Sanksi yang dijatuhkan pada PT Garuda Indonesia
Setelah melakukan koordinasi dengan Kementrian Keuangan Republik Indonesia, PT Bursa
Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya, sanksi yang dijatuhkan OJK kepada PT Garuda
Indonesia berupa:
1. Memberikan perintah tertulis kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk untuk
memperbaiki dan menyajikan kembali LKT PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31
Desember 2018 serta melakukan public expose atas perbaikan dan penyajian kembali
LKT per 31 Desember 2018 dimaksud paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat
sanksi, atas pelanggaran yang telah dijelaskan penulis di atas,
2. Memberi perintah tertulis kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan
(Member of BDO International Limited) untuk melakukan perbaikan kebijakan dan
prosedur pengendalian mutu atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2017
jo. SPAP Standar Pengendalian Mutu (SPM 1) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
ditetapkannya surat perintah dari OJK,
3. OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT
Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor
29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik,
4. Sanksi berupa denda kepada masing-masing anggota Direksi PT Garuda Indonesia
(Persero) Tbk sebesar Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor
VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan, dan
5. BEI resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kasus
klaim laporan keuangan perseroan yang menuai polemik. Beberapa sanksi yang
dijatuhkan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan
keuangan perusahaan dengan paling lambat 26 Juli 2019 ini.
Rekomendasi atas Kasus Garuda Indonesia
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh
berbagai pihak. Pihak KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan (Member of BDO
International Limited) perlu melakukan pengecekan ulang terhadap piutang PT Garuda
Indonesia Tbk (GIAA) atas Mahata sebesar US$239,94. Pihak KAP perlu melakukan
pengecekan pada histori dokumen penjualan dan penerimaan perusahaan. Dokumen penjualan
dalam hal ini contohnya: 1). Customer Order, 2). Sales order, 3). Shipping document, 4). Sales
invoice, 5). Sales transaction file, 6). Sales journal or listing, 7). Account receivable master
file, 8). Account receivable trial balance, 9). Monthly statement. Dokumen penerimaan dalam
hal ini contohnya: 1). Remittance advice, 2). Prelisting of cash receipts, 3). Cash receipt
transaction file, 4). Cash receipt journal or listing. Pengecekan histori dokumen-dokumen ini
bertujuan agar tidak terjadi kesalahan dalam proses audit sehingga audit yang dilakukan sudah
sesuai dengan ketentuan PSAK. Selain itu, dari sisi internal sendiri, PT Garuda Indonesia
harusnya dapat menjelaskan nature transaksi mereka kepada publik sehingga tidak
menimbulkan kerancuan di tengah publik terkait kondisi perusahaan di kuartal-III 2018 yang
masih merugi dan dalam waktu singkat memperoleh laba di penghujung tahun 2018.
Garuda Indonesia Pasca Kasus Laporan Keuangan
Pasca penetapan sanksi yang diberikan oleh OJK kepada Garuda Indonesia akibat melakukan
pemolesan pada laporan keuangan mereka pada 2018 silam, kinerja PT Garuda Indonesia
tampak tidak mengalami perubahan yang berarti. Sanksi yang diberikan OJK ini tidak
menimbulkan perubahan pada cash out Garuda Indonesia. Di lain sisi, sejak penetapan sanksi
oleh OJK, harga saham Garuda Indonesia di BEI mengalami penurunan. Penurunan nilai saham
yang dialami oleh PT Garuda Indonesia dinilai wajar dan tidak terlalu signifikan.
Rupanya, skandal laporan keuangan Garuda Indonesia bukanlah skandal terakhir bagi Garuda
Indonesia. Setelah itu, pada bulan Agustus 2019, mantan dirut Garuda Indonesia, Emirsyah
Satar, ditahan KPK terkait dugaan suap dan pencucian uang dalam pengadaan suku cadang
pesawat. Selanjutnya, kasus perseteruan Garuda Indonesia dengan Content Creator Rius
Vernandes dan turunnya peringkat Garuda Indonesia pada ajang World Airline Awards. Lalu,
kasus penyeludupan sepeda motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton yang terjadi
November 2019. Selain itu, masih ada kisruh pada akuisisi PT Garuda Indonesia melalui anak
usaha Citilink terhadap Sriwijaya Air yang menyebabkan kedua maskapai tersebut
menghentikan kerjasamanya. Terakhir, terkuaknya kesewenang-wenangan Dirut Ari Askhara
pada jam terbang pramugari serta pemotongan biaya dalam layanan penumpang cukup menjadi
alasan yang kuat dalam pencopotan jabatan Ari Askhara sebagai Dirut Garuda Indonesia oleh
Menteri BUMN, Eric Thohir.
Kasus-kasus yang menimpa PT Garuda Indonesia secara silih berganti ini secara tidak langsung
dapat memengaruhi reputasi dan kepercayaan Garuda Indonesia di mata masyarakat. Pihak
customer menjadi bertanya-tanya dan menimbulkan keraguan dalam menggunakan jasa
penerbangan Garuda Indonesia. Apabila tidak ada perubahan dari pihak internal perusahaan
dalam usaha memperbaiki reputasi mereka di tengah masyarakat, bukan tidak mungkin jasa
layanan penerbangan Garuda Indonesia akan ditinggalkan oleh customer-nya. Tidak hanya itu,
masalah-masalah yang menimpa Garuda Indonesia dapat membuat para investor menjadi ragu
atas kinerja Garuda Indonesia. Perusahaan bisa saja ditinggal oleh para pemegang saham yang
ragu atas kinerja perusahaan. Pihak Garuda Indonesia perlu melakukan usaha dari sisi internal
perusahaan dalam rangka mengembalikan reputasi dan kepercayaan publik untuk
keberlangsungan perusahaan.
Daftar Pustaka
Achmad, D. (2019). Kisruh Laporan Keuangan Garuda: Ditolak Komisaris Hingga Terbukti Cacat.
DetikFinance. Retrieved 21 May 2020 from https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-
4603814/kisruh-laporan-keuangan-garuda-ditolak-komisaris-hingga-terbukti-cacat
Danang, S. (2019). Kronologi Laporan Keuangan Garuda, Dari Untung jadi “Buntung”. DetikFinance.
Retrieved 21 May 2020 from https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-4640204/kronologi-laporan-
keuangan-garuda-dari-untung-jadi-buntung
Ferrika, S. (2019). OJK temukan pelanggaran dalam laporan keuangan Garuda Indonesia.
KONTAN.CO.ID. Retrieved 21 May 2020 from https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-temukan-
pelanggaran-dalam-laporan-keuangan-garuda-indonesia
Hartomo, G. (2019). Kronologi kasus laporan keuangan garuda indonesia hingga kena sanksi.
EconomyOkezone. Retrieved 22 May 2020 from
https://economy.okezone.com/read/2019/06/28/320/2072245/kronologi-kasus-laporan-keuangan-
garuda-indonesia-hingga-kena-sanksi?page=3
Herdi, A. (2019). Garuda Lagi Banyak Kasus, Bagaimana Kepercayaan Masyarakat. DetikFinance.
Retrieved 25 May 2020 from https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4819947/garuda-lagi-
banyak-kasus-bagaimana-kepercayaan-masyarakat
Muhammad, C. (2019). Bagaimana Dampak Sanksi Kasus Lapkeu Terhadap Bisnis Garuda.
cnbcIndonesia. Retrieved 25 May 2020 from https://www.cnbcindonesia.com/news/20190630163149-
4-81657/bagaimana-dampak-sanksi-kasus-lapkeu-terhadap-bisnis-garuda
Mutia, F. (2019). Laporan Keuangan 2018 Direvisi, Garuda Indonesia Rugi RP 2,45 Triliun.
Kompas.com. Retrieved 21 May 2020 from
https://money.kompas.com/read/2019/07/26/111246526/laporan-keuangan-2018-direvisi-garuda-
indonesia-rugi-rp-245-triliun?page=all
Yoseph, P. (2019). Polemik Laporan Keuangan Garuda Indonesia. Katadata. Retrieved 21 May 2020
from https://katadata.co.id/infografik/2019/07/08/polemik-laporan-keuangan-garuda-indonesia
Anonim. 2019. Kasus Garuda Indonesia: Erick Thohir pecat sejumlah direktur terkait dugaan
penyelundupan motor Harley Davidson. Bbc.com. Retrieved 24 May 2020 from
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-50689915