Universitas Gadjah Mada Ikatan Mahasiswa Akuntansi Gadjah Mada
Accounting Students Association of Gadjah Mada
  • Home
  • About Us
    • IMAGAMA
      • Brief History
      • Vision, Mission, and Function
      • Values and Culture
      • Board of Director
      • Organizational Structure
    • Bureaus
      • Human Resource
      • Media & Information System
      • Finance & Administration
    • Departments
      • Career Preparation
      • External Affairs
      • Intellectual Development
      • Organizational Affinity and Service
      • Sport, Art, & Society
  • IDE Corner
    • IDE Times (Article)
    • AQUIFER (Facts & Quiz)
    • ISC & Test Bank
    • Inspiring Stories
  • Opportunities
    • Competitions
    • Scholarships
    • Internship & Career
    • Seminar & Trainings
    • Our Events
  • Contact Us
  • Beranda
  • AQUIFER (Facts & Quiz)
  • Pajak Karbon, Beban atau Keberlanjutan?

Pajak Karbon, Beban atau Keberlanjutan?

  • AQUIFER (Facts & Quiz)
  • 5 November 2025, 12.57
  • Oleh: IMAGAMA
  • 0

Authors: Alyssa Claudia Halim, Devina Rasyidah, dan Mahatva Raya Al Fatah

Pengertian dan Tujuan Carbon Tax 

Carbon tax adalah pajak atau pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha atas penggunaan bahan bakar fosil yang dapat menghasilkan emisi karbon, seperti batu bara dan minyak bumi. Nominal pungutan ini ditentukan berdasarkan besar atau kecilnya emisi karbon dioksida yang dikeluarkan. Emisi karbon ini diukur dalam satuan ton CO₂e.  

Kebijakan carbon tax bertujuan untuk memberikan solusi atas permasalahan lingkungan yang kian mendesak. Emisi karbon yang dihasilkan dari bahan bakar fosil merupakan salah satu penyumbang gas rumah kaca terbesar di atmosfer bumi. Dengan diterapkannya carbon tax, penggunaan bahan bakar berbasis karbon bisa dikurangi sehingga akumulasi gas rumah kaca di atmosfer dapat ditekan. Pada akhirnya, turunnya akumulasi gas rumah kaca dapat membantu memperlambat laju pemanasan global.  

Regulasi di Indonesia

Penggunaan carbon tax di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021. Undang-undang ini menjadi dasar hukum resmi pertama mengenai carbon tax dalam sistem perpajakan nasional. Tarif dasar yang telah ditetapkan sebesar Rp30.000 per ton CO₂e.

Untuk mendukung implementasi, pemerintah juga menyiapkan mekanisme pasar karbon, termasuk perdagangan emisi dan sertifikat pengurangan emisi sehingga carbon tax dapat berjalan berdampingan dengan instrumen berbasis pasar, seperti skema jual beli kredit karbon yang diatur dalam Perpres No. 98 Tahun 2021. Meskipun telah memiliki dasar hukum, implementasi penuh masih dilakukan secara bertahap. Pemerintah menargetkan implementasi pasar karbon secara penuh dapat berlangsung secara efektif pada tahun 2025.

Contoh Perhitungan Carbon Tax 

Dalam rentang satu tahun, PT X mengeluarkan emisi sebesar 9.000 ton CO₂e Berdasarkan tarif pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu sebesar Rp30.000 per ton, PT X perlu membayar carbon tax sebesar:

Total pajak yang perlu dibayar :

Total emisi yang dikeluarkan x Tarif pajak per ton = 9.000 ton CO₂e x Rp30.000 = Rp270.000.000

Pencatatan pada Laporan Keuangan

Dari sisi akuntansi, carbon tax dicatat sebagai bagian dari biaya kepatuhan lingkungan (environmental compliance cost) yang muncul karena aktivitas yang menghasilkan emisi. Contohnya bisa dilihat pada Annual Report 2024 Sembcorp Industries Ltd., perusahaan mencatat pos carbon tax allowance pada bagian Expenses. Berdasarkan catatan kaki dalam Notes to the Financial Statements, jumlah tersebut dijelaskan sebagai biaya kepatuhan terhadap carbon tax di Singapura, dan juga mencakup kewajiban perusahaan di bawah skema UK Emissions Trading Scheme (UK ETS) serta UK Carbon Price Support (CPS) yang berlaku di Inggris.

Annual Report 2024 Sembcorp Industries Ltd. pada bagian Climate-Related Financial Disclosures (TCFD) juga menjelaskan bahwa total biaya kepatuhan terhadap carbon tax pada tahun 2024 mencapai S$85 juta. Meski nilainya besar, Sembcorp menegaskan bahwa beban ini tidak memengaruhi kinerja keuangan karena adanya carbon cost pass-through mechanism dalam kontrak penjualan listriknya. Artinya, biaya carbon tax tersebut diteruskan kepada pelanggan. Praktik pencatatan oleh Sembcorp memperlihatkan bahwa carbon tax bukan sekadar pungutan, tetapi sudah menjadi bagian dari strategi bisnis dan transparansi keuangan perusahaan. Pencatatan seperti yang dilakukan Sembcorp dapat menjadi contoh bagi perusahaan di Indonesia ketika kebijakan carbon tax nasional mulai diterapkan secara penuh. 

Bagaimana Implementasi di Negara Lain? 

Pada tahun 1990, Finlandia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan carbon tax. Sekarang, pada tahun 2025, tarif carbon tax di Finlandia mencapai US$99,98 per ton CO₂e. Penerapannya pada tahun 1990 sampai 1998 berhasil menekan emisi karbon sebesar 7% dari total emisi yang dihasilkan. Menurut data Bank Dunia 2018, emisi karbon Finlandia dari tahun 2000 sampai 2018 terus menurun sebesar 19,49%.

Sejak carbon tax pertama kali diterapkan oleh Finlandia pada tahun 1990 hingga sekarang, 27 negara di seluruh dunia telah menerapkan carbon tax.  Salah satunya yaitu Singapura, menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang secara resmi mengimplementasikan kebijakan carbon tax pada 1 Januari 2019. Tarif yang diterapkan dari tahun 2019 hingga 2023 ditetapkan senilai S$5/tCO₂e. Periode 5 tahun ini dijadikan masa transisi bagi para entitas untuk menyesuaikan diri. Lalu mulai tahun 2024 tarif ditetapkan S$25/tCO₂e hingga S$45/tCO₂e mulai tahun 2026 dan 2027. Pada rencana jangka panjangnya, akan ditetapkan sebesar S$50-80/tCO₂e pada 2030. Tercatat pada 2023, Singapura menerima S$215 juta dari penerapan carbon tax. 

Pemerintah Indonesia perlu merencanakan sebuah road map dalam implementasi carbon tax agar jelas tujuan, peraturan, dan implikasinya pada industri Indonesia. Pengimplementasian carbon tax memperhatikan peraturan dan teknis di pasar, kesiapan pasar karbon, dan kondisi perekonomian nasional maupun global. Meninjau penerapan carbon tax yang telah dilaksanakan di negara lain, Indonesia perlu menyusun peraturan yang jelas dan disesuaikan dengan kondisi industri negara dan pasar yang bersangkutan. 

Kesimpulan

Carbon tax adalah pungutan yang dikenakan kepada pelaku usaha atas penggunaan bahan bakar fosil yang menghasilkan emisi karbon, seperti batu bara dan minyak bumi. Di Indonesia, implementasi carbon tax direncanakan pada tahun 2025 atas dasar UU HPP No. 7 Tahun 2021. Strategi penerapan carbon tax perlu disusun dengan jelas, didukung ekosistem pasar karbon yang kuat, serta mempertimbangkan pengalaman negara lain dalam penerapan carbon tax, seperti Inggris Raya, Finlandia, dan Singapura.

 

Daftar Pustaka 

Armylia, Nurul. 2023. Pajak Karbon, Sebuah Solusi yang Adaptif? Direktorat Jenderal Pajak. https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-karbon-sebuah-solusi-yang-adaptif 

Asmarani, Nora G. C. (2022). Tak Cuma Indonesia, Simak Penerapan Pajak Karbon di 10 Negara Dunia. DDTC News. https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/38952/tak-cuma-indonesia-simak-penerapan-pajak-karbon-di-10-negara-dunia 

Bondarenko, P. (2025). Carbon tax. Encyclopaedia Britannica. https://www.britannica.com/money/carbon-tax

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 210. https://jdih.menlhk.go.id/new2/uploads/files/2021Perpres098_menlhk_11162021103908.pdf

Mengden, A., & Nieder, A. (2025) Carbon Taxes in Europe, 2025. Tax Foundation Europe.  https://taxfoundation.org/data/all/eu/carbon-taxes-europe/ 

Muzakki, M. S. W. (2023). Implementasi Pajak Karbon Pasca-Berlakunya Bursa Karbon. Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/index.php/id/artikel/implementasi-pajak-karbon-pasca-berlakunya-bursa-karbon

Muzakki, M.S. Wahyu. 2025. Pajak Karbon, Solusi Pendanaan APBN yang Berkelanjutan? Direktorat Jenderal Pajak.  https://pajak.go.id/id/artikel/pajak-karbon-solusi-pendanaan-apbn-yang-berkelanjutan 

National Climate Change Secretariat. (n.d.). Carbon Tax . https://www.nccs.gov.sg/singapores-climate-action/mitigation-efforts/carbontax/ 

Republik Indonesia. (2021). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. https://peraturan.bpk.go.id/Download/178620/UU%20Nomor%207%20Tahun%202021.pdf

Republik Indonesia. (2021). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. 

Sembcorp Industries Ltd. (2024). Annual Report 2024. Singapore: Sembcorp Industries.  https://www.sembcorp.com/media/05rnf2gz/sembcorp_ar2024.pdf

Velasquez, V. (2008). What Is a Carbon Tax? Regulation, Implementation, and Examples. Investopedia. https://www.investopedia.com/terms/c/carbon-dioxide-tax.asp

 

Leave A Comment Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

Recent Posts

  • Menilik Peran Artificial Intelligence (AI) dalam Mengungkap Jejak Kecurangan di Dunia Bisnis
  • Pajak Karbon, Beban atau Keberlanjutan?
  • Standar Pelaporan Keberlanjutan PSPK 1 dan 2: Potensi dan Tantangan
  • Creative Accounting: Kecerdikan ataukah Fraud?
  • [Kolaborasi IDE Times X ESC] THR dan Ekonomi Lebaran: Antara Euforia Konsumsi dan Inflasi Musiman
Universitas Gadjah Mada

Faculty of Economics & Business
Universitas Gadjah Mada
Student Club Lounge, 1st Floor, North Wing
Sosio Humaniora Street, Number 1
Bulaksumur, Yogyakarta, 55281
Indonesia

Email : imagama.feb@ugm.ac.id

   

Your Lifetime Partner,
IMAGAMA

© IMAGAMA FEB UGM 2024

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY