Ditulis oleh : Tasya Nashrullia Sausan
Pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 hingga kini masih menjangkit negara Indonesia dan menyebabkan beberapa sektor mengalami kelumpuhan salah satunya yang tidak dapat dihindari, yaitu sektor ekonomi. Kehadiran pandemi di Indonesia menyebabkan penurunan terhadap pertumbuhan ekonomi berkisar pada angka -8,29%. Angka tersebut merupakan selisih dari nilai pada kuartal I 2020 sebesar 2,97% dan pada kuartal II menjadi -5,32%.
Akibatnya, Pendapatan Domestik Bruto (PDB) atau Gross Domestic Profit (GDP) Indonesia juga mengalami penurunan. Kemerosotan ini banyak disumbang oleh kegiatan sektor lapangan usaha. Isu Pandemi yang tak berhenti ni juga berdampak pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Hal tersebut dikarenakan sebagian besar sektor mengalami penurunan profit sehingga menyebabkan ketidakpastian dalam pertimbangan (judgement) entitas saat penyusunan laporan keuangan yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK IAI). Menanggapi ketidakpastian ini, DSAK berinisiatif untuk melakukan penyesuaian terhadap poin-poin PSAK yang terkait. DSAK IAI juga mempertimbangkan publikasi dari dewan standar akuntansi lainnya, salah satunya adalah International Accounting Standards Bond (IASB).
Beberapa penyesuaian yang dilakukan pada PSAK antara lain :
a. PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Bertujuan untuk memberikan petunjuk apakah Pandemic Covid-19 merupakan peristiwa setelah tanggal periode pelaporan yang dapat memengaruhi laporan keuangan 2019,
b. PSAK 71 Instrumen Keuangan — Penerapan Awal Pada 1 Januari 2020.
Bertujuan memberikan klarifikasi dan panduan dalam mempertimbangkan apakah Pandemi Covid-19 dapat memengaruhi penghitungan kerugian kredit ekspektasian (KKE) atau Expected Credit Loss (ECL) pada tanggal penerapan awal PSAK 71 pada 1 Januari 2020, dan,
c. PSAK 71 Instrumen Keuangan — Kerugian Kredit Ekspektasian (KKE)
Bertujuan untuk memberikan petunjuk bagaimana dampak dari Pandemi Covid-19 terhadap penghitungan KKE pada tahun 2020, terutama dikaitkan dengan beberapa kebijakan relaksasi yang dikeluarkan oleh otoritas/pemerintah.
Dengan adanya penyesuaian panduan yang baru untuk digunakan dalam pelaporan keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 15 April 2020 memberikan panduan pada perbankan, yaitu POJK No.11/POJK.03/2020 serta panduan Dewan Standar Akuntansi Keuangan—Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) yang dikeluarkan pada 2 April 2020 tentang Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Penerapan PSAK 8 — Peristiwa setelah Periode Pelaporan dan PSAK 71 — Instrumen Keuangan.
Dari peraturan tersebut, perbankan diminta untuk :
1. Mematuhi dan melaksanakan POJK No. 11/POJK.03/2020, secara proaktif mengidentifikasi debitur-debitur yang selama ini berkinerja baik namun menurun kinerjanya karena terdampak Covid-19,
2. Menerapkan skema restrukturisasi dengan mengacu pada hasil assesment yang akurat disesuaikan dengan profil debitur dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan hanya diberikan pada debitur-debitur yang benar-benar terdampak Covid-19,
3. Menggolongkan debitur-debitur yang mendapatkan skema restrukturisasi tersebut dalam Stage-1 dan tidak diperlukan tambahan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN), dan
4. Melakukan identifikasi dan monitoring secara berkelanjutan serta berjaga-jaga untuk tetap melakukan pembentukan CKPN apabila debitur-debitur yang telah mendapatkan fasilitas restrukturisasi tersebut berkinerja baik pada awalnya, diperkirakan menurun karena terdampak Covid-19, dan tidak dapat pulih pasca restrukturisasi/dampak Covid-19 berakhir.
Panduan lainnya yang diterapkan pada perbankan selain PSAK 71, yaitu PSAK 68 mengenai Nilai Wajar ini terkait dengan pengukuran nilai wajar pada penilaian surat-surat berharga. Mengingat tingginya volatilitas dan penurunan signifikan volume transaksi di bursa efek yang memengaruhi pertimbangan bank dalam menentukan nilai wajar dari surat berharga. Panduan yang diberikan pada bank yaitu :
1. Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat utang negara dan surat-surat berharga lain yang diterbitkan pemerintah termasuk surat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, selama 6 (enam) bulan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut,
2. Menunda penilaian yang mengacu pada harga pasar (mark to market) untuk surat-surat berharga lain selama 6 (enam) bulan sepanjang perbankan meyakini kinerja penerbit (issuer) surat-surat berharga tersebut dinilai baik sesuai kriteria
tertentu yang ditetapkan. Selama masa penundaan, perbankan dapat menggunakan harga kuotasian tanggal 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga tersebut. Apabila kinerja issuer dinilai tidak/kurang baik, maka perbankan dapat melakukan penilaian berdasarkan model sendiri dengan menggunakan berbagai asumsi a.l. suku bunga, credit spread, risiko kredit issuer, dan sebagainya, dan
3. Melakukan pengungkapan yang menjelaskan perbedaan perlakuan akuntansi yang mengacu pada panduan OJK dengan SAK sebagaimana dipersyaratkan dalam PSAK 68.
Terkait adanya perubahan penerapan PSAK maka diadakan juga sebagai pengaruh terhadap pajak. Regular Tax Discussion (RTD) yang diselenggarakan oleh IAI-KAPj (Kompartemen Akuntan Pajak IAI) secara online di bulan April 2020. Pada Regular Tax Discussion ini memberikan panduan kepada pada para praktisi akuntan maupun pelaku bisnis untuk mengaplikasikan SAK dalam menghadapi dampak Covid-19 serta keterkaitan dengan aspek perpajakan. Pengukuran KKE (Kerugian Kredit Ekspektasian) dalam PSAK 71 dengan cara harus mencerminkan informasi yang masuk akal dan dapat didukung yang tersedia tanpa biaya atau upaya yang tidak semestinya pada tanggal pelaporan. Tahun 2020 Pajak terkait penghitungan KKE, juga tidak berpengaruh karena penghitungan Cadangan tidak mengikuti PSAK. Dalam kesempatan ini, Direktur Perpajakan Internasional DJP Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Prof. John Hutagaol, mengatakan bahwa dalam rangka penanggulangan dampak pandemi mengeluarkan sejumlah relaksasi fiskal dan moneter.
Dalam sisi fiskal memberikan insentif pajak dan relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Pelaku UMKM terbantu akan hal ini, karena secara langsung terdampak oleh Pandemi Covid-19. Pernyataan ini berbeda terbalik dengan kenyataan sebelumnya, yaitu UMKM menjadi penopang bisnis.. Perubahan penerapan PSAK diakibatkan adanya pandemi ini mempengaruhi pelaporan pada perbankan dan perpajakan seperti yang dijelaskan di awal. Dampak ini juga terasa bagi lembaga keuangan syari’ah sehingga terjadinya penurunan nilai piutang murabahah, Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS – IAI) mempertimbangkan dampak dari penerapan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) pada transaksi komersial berbasis syariah, khususnya di lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad murabahah.
Pada awal tahun 2020 mulai berlaku beberapa PSAK dan ISAK untuk akad murabahah, yaitu PSAK 102: Akuntansi Murabahah (revisi 2019), ISAK 101: Pengakuan Pendapatan Murabahah Tangguh Tanpa Risiko Signifikan Terkait Kepemilikan Persediaan, dan ISAK 102: Penurunan Nilai Piutang Murabahah. Untuk penurunan nilai (impairment), ISAK 102 mengharuskan entitas untuk tetap menggunakan kebijakan akuntansi yang telah diterapkan sebelum tahun 2020, seperti incurred loss, regulatory provisioning, atau pendekatan lain, sepanjang pendekatan tersebut menghasilkan informasi yang relevan dan andal. Entitas yang menggunakan incurred loss model harus menggunakan pertimbangan profesional (professional judgment) ketika mengevaluasi dampak pandemi Covid-19, termasuk penerapan kebijakan stimulus perekonomian di sektor keuangan syariah, dalam menentukan jumlah penurunan nilai atas piutang murabahah. Penggunaan pertimbangan profesional tersebut berpotensi akan menyebabkan keragaman dalam praktik sehingga dapat menurunkan daya banding laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements). Untuk itu, DSAS-IAI memutuskan untuk memberikan petunjuk mengenai penerapan incurred loss model dalam ISAK 102 terkait dampak dari pandemi Covid-19. Entitas perlu melakukan identifikasi, penilaian, dan menggunakan pertimbangan profesional, dalam menilai apakah nasabah yang terdampak Covid-19 dapat kembali pulih dan memenuhi kewajibannya. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa dampak yang timbul dari Covid-19 diperkirakan tidak bersifat permanen walaupun terdapat ketidakpastian mengenai signifikansi dampak yang timbul dari Covid-19. Dari penjelasan diatas maka berubahnya penerapan PSAK mempengaruhi berubahnya laporan keuangan perusahaan baik pada lembaga syariah maupun lembaga publik. Kondisi pandemi yang sulit ini menyebabkan beberapa ketidakpastian informasi yang dapat mengakibatkan kesalahan pengambilan keputusan. Diharapkan petunjuk penerapan PSAK dalam mengatur pelaporan keuangan perusahaan selama pandemi ini dapat membantu entitas bisnis dalam pengambilan keputusan.
DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik. 2020. Ekonomi Indonesia Triwulan II 2020 Turun 5,32 Persen.
https://www.bps.go.id/pressrelease/2020/08/05/1737/-ekonomi-indonesia-triwulan-ii-2020-turun-5-32-persen.html (Diakses 28 September 2020)
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2020. Press Release – Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Penerapan PSAK 8 Peristiwa Setelah Periode Pelaporan Dan PSAK 71 Instrumen Keuangan.. http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1231-press release-%E2%80%93 -dampak-pandemi-covid19-terhadap-penerapan-psak-8-peristiwa-setelah-periode-pela poran-dan-psak-71-instrumen-keuangan (Diakses 28 September 2020)
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2020. Press Release – Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Penerapan PSAK ISAK 102 Penurunan Nilai Piutang Murabahah. http://www.iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1248-press-release-%E2% 80%93 dampak-pandemi-covid19-terhadap-penerapan-isak-102-penurunan-nilai-piutang-murabahah (Diakses 03 Oktober 2020)
Ikatan Akuntansi Indonesia. 2020. Regular Tax Discussion KAPJ IAI – Dampak Covid-19 Atas PSAK 8 dan PSAK 71. http://iaiglobal.or.id/v03/berita-kegiatan/detailberita-1251-regular-tax-discussion-kapj -iai–dampak-covid19-atas-psak-8-dan-psak-71 (Diakses 03 Oktober 2020)
Otoritas Jasa Keuangan. 2020. Siaran Pers : OJK Keluarkan Panduan Penerapan PSAK 71 dan PSAK 68 untuk Perbankan di Masa Pandemi Covid-19. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/siaran-pers/Pages/Siaran-Pers-OJK-Keluarkan Panduan-Penerapan-PSAK-71-dan-PSAK-68-untuk-Perbankan-di-Masa-Pandemi-Covid–19.aspx (Diakses 30 September 2020)