
Author: Apryan Finanta Putra, Pijar Sahistya Mahiswara
Kita sering mendengar istilah tax avoidance dan tax evasion di mata kuliah yang membahas tentang pajak. Kedua istilah tersebut terdengar mirip, dalam bahasa Indonesia kedua istilah tersebut memiliki arti yang sama, yaitu menghindar atau menghindari pajak. Akan tetapi, apakah memang benar-benar tidak membayar pajak? Apakah kedua istilah praktik penghindaran pajak itu diperbolehkan? Yuk kita cari tahu!
Tax Avoidance
Tax avoidance adalah usaha yang dilakukan oleh perusahaan untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayar. Tax avoidance mematuhi aturan yang berlaku sehingga praktik ini tergolong legal. Perusahaan dapat menggunakan tax loophole (celah pembebanan pajak) untuk menemukan cara agar pengeluaran pajak dapat ditekan. Berikut adalah beberapa tax loophole yang dapat dilakukan perusahaan:
1.Mempersingkat masa depresiasi aset
Perusahaan dapat mempersingkat masa depresiasi aset tetap mereka, seperti mesin, mobil, dan gedung. Masa depresiasi yang dipersingkat menyebabkan kenaikan biaya. Kenaikan biaya ini akan mengurangi profit secara signifikan yang kemudian akan mengurangi pajak atas profit yang dikenakan.
2.Membayar beban perusahaan sebelum pelaporan keuangan disusun
Praktik ini mirip dengan praktik sebelumnya. Membayar beban di awal bertujuan untuk menaikkan nilai beban perusahaan.
3.Melaksanakan Company Social Responsibility (CSR)
Beberapa negara menerbitkan aturan tax discount bagi perusahaan yang melaksanakan CSR mereka. Sebagai contoh, di Indonesia perusahaan akan mendapatkan tax discount apabila mereka memberikan beasiswa sebagai program CSR mereka.
4.Memindahkan kegiatan perusahaan ke negara lain dengan pajak yang lebih rendah
Praktik memindahkan kegiatan produksi ke negara dengan pajak lebih rendah sudah diterapkan Nike. Selain harga tenaga kerja yang lebih murah, investasi Nike ke negara Asia juga merupakan strategi mereka untuk meminimalisasi pajak yang dibebankan.
Tax Evasion
Tax Evasion merupakan usaha yang dilakukan oleh suatu individu atau badan usaha untuk menghindari kewajiban pajak secara ilegal yang mengarah pada skema penggelapan pajak. Beberapa tindakan yang mengarah kepada tax evasion mencakup penyembunyian penghasilan, pemalsuan laporan keuangan, penyembunyian aset, dan lain sebagainya. Beberapa contoh kasus tax evasion yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain:
- PT Bumi Resources Tbk. (2007)
Dugaan penggelapan pajak oleh PT Bumi Resources dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch. Mereka melaporkan temuannya bahwa terdapat selisih pajak lebih rendah sebesar US$1,061 miliar dalam laporan keuangan PT Bumi Resources Tbk. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak menemukan adanya indikasi penggelapan pajak oleh para akuntan PT Bumi Resources Tbk. dengan merekayasa pembayaran pajak sebesar Rp376 miliar pada tahun 2007. Secara keseluruhan, PT Bumi Resources Tbk. bersama dua anak perusahaannya, PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin Indonesia terlibat dalam kasus penggelapan pajak dengan total Rp2,1 triliun.
- PT Purbalaksana Jaya Mandiri (2024)
PT Purbalaksana Jaya Mandiri melakukan tindakan penggelapan pajak yang melibatkan perusahaan distributor minyak goreng yang beralamat di Bantul. PT Purbalaksana Jaya Mandiri diketahui melakukan manipulasi dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp100 miliar. Kejaksaaan Tinggi DIY beserta Kanwil DJP DIY melakukan penyitaan aset perusahaan tersebut sebesar Rp12 miliar.
Adanya tindakan penggelapan pajak (tax evasion) ini sangat merugikan negara karena dapat mengurangi pendapatan negara yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan negara dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pelaku tindakan penggelapan pajak ini harus menerima sanksi hukum yang berlaku. Di Indonesia, terdapat beberapa regulasi yang mengatur hal tersebut, yaitu :
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 39
- UU No. 16 Tahun 2009
- UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Selain penetapan regulasi, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah bekerja sama dengan OECD (Organization for Economic Cooperation) untuk mendeteksi penggelapan pajak lintas negara dengan menggunakan sistem AEOI (Automatic Exchange of Information). Melalui berbagai upaya yang telah dilakukan, tidak ada lagi individu atau badan usaha yang melakukan tindak penggelapan pajak (tax evasion) yang merugikan negara dan rakyat.
Perbedaan Tax Avoidance & Tax Evasion
Tujuan
Tax avoidance bertujuan untuk meminimalisasi beban pajak perusahaan melalui cara yang legal, sedangkan tax evasion bertujuan menghindari kewajiban membayar pajak secara ilegal dengan cara-cara curang
Legalitas
Tax Avoidance merupakan tindakan legal yang mematuhi standar akuntansi dan peraturan yang berlaku, sedangkan tax evasion merupakan tindakan ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan sehingga pelakunya merupakan pelaku tindak kriminal yang akan dikenai sanksi hukum.
Metode
Tax avoidance memanfaatkan tax loophole untuk menekan pengeluaran pajak perusahaan, sedangkan metode yang digunakan untuk melakukan tax evasion sangat bermacam-macam, seperti penyembunyian penghasilan, pemalsuan laporan keuangan, penyembunyian aset, dan lain sebagainya.
Dampak Jangka Panjang
Tax avoidance memberikan manfaat yang signifikan bagi kondisi keuangan perusahaan. Meskipun begitu, praktik ini dapat menyebabkan peraturan pajak yang semakin ketat. Tax evasion sangat merugikan negara karena dapat mengurangi pendapatan negara yang seharusnya dapat dialokasikan untuk pembangunan negara dan pelayanan publik. Pelaku tax evasion dikenai sanksi berupa pidana penjara 6 bulan hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Istilah Umum Dalam Konteks Tax Avoidance dan Tax Evasion
Shell Companies : Perusahaan fiktif untuk menghindari pajak atau menyembunyikan aset
Tax Amnesty : Penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenakan sanksi, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
Transfer pricing : Kebijakan perusahaan untuk menentukan harga transaksi antara cabang atau divisi yang memiliki hubungan istimewa
Tax Loopholes : keadaan atau teknik yang memungkinkan badan usaha atau individu untuk meminimalkan dan menghindari kewajiban pajak tanpa melanggar hukum.
Tax Haven Abuse : Praktik ilegal dalam menggunakan suatu negara sebagai suaka pajak untuk menghindari pembayaran atau menggelapkan pajak.
Offshore Tax Planning : Perencanaan keuangan pribadi dengan memanfaatkan tarif pajak yang lebih rendah, regulasi yang menguntungkan, atau perlindungan keuangan pribadi maupun perusahaan di negara lain secara legal.
Jadi, meskipun tax avoidance dan tax evasion sama-sama bertujuan untuk mengurangi pajak, perbedaan keduanya sangat jelas! Tax avoidance masih dalam batas legal karena memanfaatkan celah aturan yang ada, seperti manajemen biaya dan pelaksanaan CSR. Sementara itu, tax evasion adalah tindakan ilegal yang intensinya untuk sengaja tidak membayar pajak. Praktik ini dilarang dalam Undang-Undang, seperti UU No 28 Tahun 2007 dan UU No. 16 Tahun 2009. So remember, tax avoidance berbeda dengan tax evasion ya!
Daftar Pustaka
Agus, Dwi. 2024. “Kejati-DJP DIY Sita Duit Rp12 Miliar Kasus Penggelapan Pajak”. Detik.com. Retrieved from https://www.detik.com/jogja/berita/d-7308110/kejati-djp-diy-sita-duit-rp-12-milia-kasus-penggelapan-pajak
Alstadsæter, A., Johannesen, N., Herry, S. L. G., & Zucman, G. (2022). Tax evasion and tax avoidance. Journal of Public Economics, 206, 104587. https://doi.org/10.1016/j.jpubeco.2021.104587
Direktorat Jenderal Pajak. (2007). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Retrieved from https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-07/UU_2007_28.pdf
Kholis, N., Kurniawati, L. (2022). Tax Evasion : Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya Menurut Persepsi Wajib Pajak. Akuntabilitas : Jurnal Ilmu Akuntansi, 15(2), 241-250. https://doi.org/10.15408/akt.v14i1.28588
Pangaribuan, H., Hb, J. F., Agoes, S., Sihombing, J., & Sunarsi, D. (2021). The Financial Perspective Study on Tax Avoidance. Budapest International Research and Critics Institute (BIRCI-Journal): Humanities and Social Sciences, 4(3), 4998–5009. https://doi.org/10.33258/birci.v4i3.2287