Oleh: Ni Putu Alika Mahayani & Arindita Kurnia
PSAK atau yang juga dikenal sebagai pernyataan standar akuntansi keuangan
merupakan sekumpulan aturan yang mengatur mengenai tata cara penghitungan,
pengklasifikasian, serta pencatatan akuntansi di Indonesia. Pada tahun 2017, Dewan Standar
Akuntansi Keuangan (DSAK) telah merilis tiga Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
baru yaitu PSAK 71, 72, dan 73 yang mulai diimplementasikan / efektif mulai pada tahun 2020
ini. Dikeluarkannya PSAK yang baru ini merupakan bagian dari usaha otoritas untuk mengadopsi
sistem dari International Financial Reporting Standards (IFRS) yang dikeluarkan oleh
International Accounting Standard Board (IASB).
Poin-poin yang diatur oleh ketiga PSAK yang baru ini yakni meliputi, PSAK 71 mengatur
mengenai instrumen keuangan, PSAK 72 mengatur mengenai pendapatan dari kontrak dengan
pelanggan, dan PSAK 73 mengatur tentang sewa.