Author: Farabiana Indira Pamungkas, Firli Amaliyah, Kenneth Pratama Widian, Muhammad Adiyaksa Maulana Tsaqif; Editor: Pijar Sahistya Mahiswara
“Di era sekarang, laporan ESG dan sustainability menjadi alat strategis untuk membangun kepercayaan, meningkatkan daya saing, dan memperlihatkan kontribusi nyata perusahaan terhadap lingkungan.”
Sustainable Development Goals (SDGs) atau tujuan pembangunan berkelanjutan adalah sebuah agenda global yang digagas oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk fokus pada pengimplementasian pelestarian lingkungan pada beberapa bidang. SDGs terdiri dari 17 tujuan, salah satunya adalah tujuan 12 yaitu Responsible Consumption and Production dan tujuan 13 yaitu Climate Action. Tujuan 12 fokus pada pola konsumsi dan produksi yang berkelanjutan. Tujuan ini mendorong organisasi seperti perusahaan untuk memperhatikan aspek lingkungan dalam kegiatan produksi dan konsumsinya, misalnya mengurangi jumlah limbah, mengurangi penggunaan bahan kimia, dan lain sebagainya. Salah satu target yang ingin dicapai oleh tujuan 12 ini adalah target 12.6 yang mendorong perusahaan untuk mengadopsi praktik berkelanjutan dan mengintegrasikannya pada pelaporan keuangan mereka. Indikator dari ketercapaian praktik ini adalah jumlah perusahaan yang menerbitkan pelaporan keberlanjutan atau sustainability reporting. Tujuan 13 berfokus pada tindakan yang dilakukan untuk mengatasi perubahan iklim dan dampak yang akan ditimbulkan. Tujuan ini selaras dengan PSPK 2 yang membahas mengenai pengungkapan keuangan terkait iklim.
Sustainability Reporting dalam Mendukung Praktik ESG
Sustainability reporting atau pelaporan keberlanjutan adalah praktik dalam akuntansi yang berfokus pada aktivitas mengukur, melaporkan, mengorganisasikan, dan mengkomunikasikan laporan keuangan yang berisi aspek keberlanjutan atau berwawasan lingkungan. Pelaporan keberlanjutan akan memberikan peluang kepada perusahaan untuk membangun citra positif dengan fokus pada kelestarian lingkungan, membangun kepercayaan dengan investor, dan sebagai pembuktian bahwa perusahaan memiliki komitmen pada lingkungan. Pengungkapan aktivitas keberlanjutan perusahaan dalam sustainability report juga menjadi salah satu indikator penilaian praktik Environmental, Social, and Governance (ESG) perusahaan, yaitu pedoman praktik kinerja perusahaan yang memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. ESG mengevaluasi dampak lingkungan dan sosial yang dihasilkan dari kegiatan operasional dan investasi perusahaan. Perusahaan harus mematuhi dan mengintegrasikan aspek tersebut dalam setiap proses pengambilan keputusan seperti investasi. Sustainability report dapat memberikan bukti dari dampak aktivitas keberlanjutan yang dilakukan perusahaan secara kuantitatif. Laporan ini akan membantu investor menilai kinerja dan komitmen perusahaan dalam keberlanjutan. Contoh aspek yang diungkapkan adalah jumlah emisi yang dihasilkan, konsumsi air dan energi, pengelolaan limbah, dan lain sebagainya.
Salah satu peraturan yang mendukung pengungkapan sustainability report ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik. Peraturan ini mewajibkan perusahaan, lembaga jasa keuangan, dan emiten untuk menyusun laporan yang memuat aktivitas keberlanjutan yang dilakukan perusahaan. Latar belakang terbitnya peraturan ini adalah semakin tingginya kesadaran masyarakat dan investor mengenai keberlanjutan lingkungan. Masyarakat sebagai konsumen semakin sadar mengenai pentingnya melestarikan lingkungan dan memilih menggunakan produk ramah lingkungan, serta produk yang diproduksi oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen menjaga lingkungan. Hal ini akan menjadi perhatian dari investor sehingga mereka akan lebih tertarik pada perusahaan yang memiliki komitmen keberlanjutan. Peraturan OJK mengenai penerapan laporan keberlanjutan ini akan memberikan keuntungan bagi perusahaan yang patuh dengan kemudahan pendanaan. Alasannya karena lembaga keuangan sudah banyak yang menerapkan kebijakan atau aturan yang melarang pemberian pendanaan kepada perusahaan yang tidak mematuhi prinsip keberlanjutan atau ESG. Komitmen pengungkapan keberlanjutan ini juga didukung oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penerbitan ESG Reporting yang terintegrasi dengan sistem Sarana Keterbukaan Informasi Bagi Perusahaan Tercatat (SPE-IDXnet). ESG Reporting berisi laporan keberlanjutan perusahaan yang terdaftar pada BEI sehingga memudahkan investor dalam mengevaluasi perusahaan yang berkomitmen dalam menerapkan praktik ESG melalui sustainability report.
PSPK 1 dan PSPK 2 sebagai Kerangka Pelaporan Keberlanjutan yang dapat Diaudit
Perusahaan diwajibkan untuk mengungkapkan secara transparan tidak hanya kinerja keuangannya tetapi juga dampak dan risiko ESG. Melalui Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), pengesahan Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) yaitu PSPK 1 dan PSPK 2 akan berlaku efektif pada 1 Januari 2027. PSPK 1 dan PSPK 2 didasarkan pada IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS SDS). Beberapa negara di kawasan Asia-Pasifik telah menyelaraskan regulasi pelaporan keberlanjutan mereka dengan IFRS SDS sebagai acuan global. Dengan adanya standar ini, laporan keberlanjutan akan lebih selaras secara internasional dan dapat dibandingkan antar perusahaan di berbagai negara. Standar pelaporan ini, khususnya yang berfokus pada isu iklim, semakin relevan karena investor global kini menuntut pengungkapan risiko iklim yang sistematis, terukur, dan konsisten.
PSPK 2 adalah bagian teknis dari PSPK 1 dan fokus pada perubahan iklim sebagai salah satu aspek utama ESG. PSPK 2 mewajibkan perusahaan untuk menyampaikan beberapa hal, yaitu:
- Risiko fisik yang muncul akibat perubahan iklim, seperti bencana alam yang disebabkan oleh cuaca ekstrem,
- Risiko dalam proses peralihan menuju ekonomi yang rendah karbon,
- Emisi gas rumah kaca, seperti Scope 1, Scope 2, dan Scope 3,
- Analisis berbagai skenario iklim untuk mengevaluasi seberapa tangguh perusahaan terhadap perubahan iklim di masa depan.
Alasan mengapa PSPK 1 dan PSPK 2 penting yaitu:
1. Meningkatkan kredibilitas dan keterbandingan laporan
Kerangka standar yang menyelaraskan pelaporan keberlanjutan dengan format global, seperti IFRS SDS akan membuat informasi ESG lebih konsisten, transparan, dan komparatif. Tujuannya untuk meningkatkan kesiapan dan transparansi perusahaan kepada investor internasional.
2. Menurunkan risiko greenwashing
Greenwashing adalah suatu praktik perusahaan mengemas citra perusahaan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, tetapi sebenarnya bertindak dengan cara yang bertentangan dengan citra tersebut. PSPK 1 dan PSPK 2 mengurangi peluang risiko greenwashing disebabkan komponen yang akan diungkapkan telah disatukan definisinya oleh standar yang berlaku dan mencakup aspek kuantitatif yang dapat dibuktikan.
3. Mendorong transparansi dan tanggung jawab internal
Proses pengecekan oleh pihak ketiga, dalam hal ini auditor independen atau penyedia assurance lainnya membuat laporan keberlanjutan beralih dari sekadar dokumen formalitas menjadi alat manajemen strategis. Auditor bisa memeriksa apakah data yang diberikan sesuai dengan catatan sehari-hari perusahaan sehingga laporan keberlanjutan membantu menciptakan suasana transparan dan bertanggung jawab di dalam organisasi.
4. Berperan sebagai dasar strategis untuk membuka akses ke pasar dunia dan mendapatkan modal
Perusahaan yang melaporkan keberlanjutan sesuai standar internasional cenderung mendapat perhatian lebih dari investor dan pasar modal global. Hal ini membuka lebih banyak kesempatan untuk mendapatkan dana, sekaligus memperkuat posisi di pasar global. Perusahaan juga dapat meningkatkan kemampuan beradaptasi pada aturan keberlanjutan yang berlaku di berbagai negara.
5. Membangun Ekosistem Pelaporan Keberlanjutan yang Lebih Kuat di Indonesia
Dengan memanfaatkan PSPK 1 dan 2 sebagai fondasi lokal yang sesuai dengan norma global, Indonesia berpeluang memperkuat mekanisme pelaporan keberlanjutan. Manfaatnya bukan hanya menarik lebih banyak investor asing, tetapi juga mendukung komitmen nasional terhadap SDGs dan memperkuat praktik keberlanjutan di dalam negeri.
Metrik yang jelas untuk emisi karbon, penggunaan energi, dan dampak sosial dalam PSPK meningkatkan kredibilitas informasi keberlanjutan bagi investor. PSPK 1 mengatur transparansi umum dan fundamental mengenai pengelolaan, taktik, serta manajemen risiko,yang menyajikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana perusahaan mengatasi tantangan-tantangan keberlanjutan. Sementara itu, PSPK 2 mewajibkan pengungkapan yang lebih rinci terkait aspek kuantitatif, seperti emisi dan penggunaan energi. Bahkan, PSPK 2 mendorong perusahaan untuk memberikan informasi numerik agar auditor dapat melacak asal data. Dengan demikian, setiap angka yang dilaporkan memiliki jejak audit (audit trail) yang jelas. Keberlanjutan yang menyertakan data kuantitatif dan diverifikasi oleh pihak ketiga lebih dipercaya oleh investor. Auditor berperan penting dalam memastikan bahwa angka-angka tersebut dapat ditelusuri kembali ke sumber aslinya, sehingga meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan. Dengan cara ini, PSPK 1 dan PSPK 2 tidak hanya memperkuat transparansi, tetapi juga menegaskan bahwa pelaporan keberlanjutan di Indonesia kini bergerak menuju praktik global yang berbasis data, dapat diaudit, dan sangat akuntabel.
Akuntabilitas ESG di Indonesia: Realitas atau Retorika?
Hadirnya PSPK 1 dan 2 dalam mengatur sistematika pelaporan keberlanjutan turut berkontribusi dalam meningkatkan penerapan ESG dalam setiap aktivitas yang dilakukan oleh suatu entitas. Penerapan ESG dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan seiring dengan berkembangnya isu keberlanjutan yang digaungkan oleh PBB melalui SDGs. Berdasarkan laporan dari OJK, terdapat peningkatan jumlah perusahaan di Indonesia yang menerapkan ESG sebagai kerangka kerja operasional mereka dari 45 perusahaan pada tahun 2018 menjadi 657 perusahaan pada tahun 2023 (Kossay, M. et al., 2025). Penerapan praktik ESG ini biasanya dilaporkan dalam suatu laporan keberlanjutan atau sustainability report. Tren peningkatan penerapan praktik ESG menjadi pertanda bahwa perusahaan-perusahaan di Indonesia mulai menunjukkan kepedulian yang lebih besar terhadap kegiatan berbasis keberlanjutan. Namun, dari data yang disajikan diatas timbul satu pertanyaan, apakah angka tersebut menunjukkan bahwa perusahaan sudah benar-benar mengungkapkan aktivitas ESG ke dalam sustainability report?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk mengetahui poin-poin yang menjadi penanda bahwa sebuah perusahaan sudah mengungkapkan aktivitas ESG-nya ke dalam sustainability report. Penanda tersebut dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Pengungkapan indikator berbasis kuantitatif, yaitu indikator-indikator yang diungkapkan dalam ESG seperti penggunaan energi, dinamika tenaga kerja, dan strategi CSR disertai dengan data-data yang faktual dan terukur jumlahnya (Felix da Cunha et al., 2025).
- Pengidentifikasian risiko termasuk risiko yang bersifat fisik akan berdampak pada lingkungan sosial dan tata kelola perusahaan. Selain itu, pengungkapan mengenai langkah dalam mengurangi risiko juga perlu dilakukan.
- Sustainability report sudah melalui proses audit dan diverifikasi kebenarannya oleh pihak ketiga sehingga data-data yang terlampir di dalam laporan tersebut terjamin akuntabilitasnya.
Penanda atau kriteria tersebut menjadi dasar dalam menjawab pertanyaan terkait pengungkapan ESG ke dalam sustainability report yang tentunya didukung dengan data dari dua studi penelitian terdahulu. Studi pertama dilakukan oleh Nugrahani (2023) terkait dengan kualitas informasi yang dilaporkan dalam sustainability report mengungkapkan bahwa rata-rata kualitas pelaporan keberlanjutan pada perusahaan publik di Indonesia hanya mencapai 48,10%. Artinya, akuntabilitas terhadap kegiatan ESG yang dilaporkan masih belum tercermin secara transparan. Studi kedua mengungkapkan bahwa hanya 60% dari 500 perusahaan yang melaporkan penerapan ESG dan pertanggung jawaban kegiatan operasi perusahaan di dalam annual report mereka (Kossay, M. et al., 2025). Artinya, sekitar 40% perusahaan belum mengungkapkan dan melaporkan kegiatan ESG ke dalam sustainability report. Studi yang kedua menunjukkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban untuk melaporkan kegiatan ESG ke dalam sustainability report masih bersifat parsial dan sebatas formalitas.
Tantangan penerapan praktik ESG ke dalam sustainability report dapat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya akibat dari lemahnya pengawasan dalam setiap aktivitas pelaporan sehingga menyebabkan perusahaan cenderung mengabaikan praktik tersebut. Pengabaian praktik pelaporan ESG ke dalam sustainability report juga dapat disebabkan oleh paradigma dari perusahaan itu sendiri, yaitu sistematika pelaporan yang cukup rumit, membutuhkan banyak waktu, dan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Apalagi ditambah dengan rendahnya insentif yang didapatkan oleh perusahaan ketika melakukan kegiatan pelaporan ESG ke dalam sustainability report mengakibatkan perusahaan cenderung mengabaikan terhadap aktivitas tersebut. Faktor penyebab lainnya adalah lemahnya infrastruktur pendukung terutama bagi perusahaan kelas kecil dan menengah terkait resources yang harus mereka dapatkan dalam membuat sustainability report.
Untuk mengatasi hal tersebut, dapat disusun solusi-solusi dalam upaya meningkatkan aktivitas pengungkapan ESG ke dalam sustainability report. Solusi-solusi tersebut dapat dirangkum dalam poin-poin dibawah ini:
- Melakukan efisiensi anggaran pelaksanaan ESG, dengan cara memfokuskan setiap aktivitas pada isu-isu penting sehingga meminimalkan perusahaan dalam perbuatan pemborosan anggaran untuk pelaporan yang berlebihan.
- Menguatkan regulasi dan standarisasi yang berkaitan dengan pelaporan ESG ke sustainability report dan penerapan standar pelaporan ESG seperti Global Reporting Initiative (GRI) dengan tujuan untuk menyelaraskan pelaporan yang dibuat.
- Pemberian insentif ekonomi dalam rangka peningkatan aksi pelaporan ESG dengan menerapkan tax incentive bagi perusahaan yang sudah melaporkan setiap aktivitas ESG-nya ke sustainability report dan memberikan akses pendanaan yang lebih murah.
- Mewajibkan adanya verifikasi pihak ketiga melalui kegiatan audit untuk memastikan akuntabilitas dari laporan yang dibuat.
PSPK 1 dan 2, Angin Segar ataukah Jerat Rumit bagi Perusahaan Indonesia?
Peraturan OJK Nomor 51 Tahun 2017 dan Indeks ESG yang tercatat pada IDX menjadi motivasi perusahaan di Indonesia untuk menerbitkan sustainability report. Pada tahun 2021—tahun kedua kewajiban pelaporan diberlakukan—80% perusahaan di Indonesia yang menyusun sustainability report berpedoman pada GRI. Adopsi IFRS S1 dan S2 melalui PSPK 1 dan PSPK 2 menjadi alat baru bagi perusahaan untuk menyesuaikan laporannya agar dapat memandang hubungan antara keberlanjutan dan finansial perusahaan secara lebih komprehensif. Mengapa demikian?
Dalam kurun waktu 4 tahun, perusahaan di Indonesia menyusun laporan dengan pendekatan inside-out. Pendekatan ini merupakan awal yang baik, tetapi masih memiliki tingkat pengungkapan yang rendah mengenai beberapa hal yang penting terkait keberlanjutan. Merujuk pada ED IFRS S2 yang merupakan pedoman PSPK 2, berikut ini adalah beberapa area dengan tingkat pengungkapan yang rendah:
- 0% pengungkapan mengenai risiko dan peluang iklim yang berpotensi menimbulkan penyesuaian material terhadap jumlah tercatat aset dan liabilitas (ED IFRS S2, paragraf 14(b));
- 0% pengungkapan tentang proses peninjauan target yang terkait dengan upaya adaptasi dan mitigasi tidak langsung perusahaan (ED IFRS S2, paragraf 13(b)(iii));
- 0% pengungkapan mengenai ketahanan iklim perusahaan dalam kaitannya dengan sumber daya keuangan yang ada serta kemampuan untuk mengalihkan, memanfaatkan kembali, meningkatkan, atau menghentikan asetnya (ED IFRS S2, paragraf 15(a)(iii)1-2).
Kehadiran PSPK 1 dan 2 memandu penyusunan laporan keberlanjutan yang menilik dampak dari isu-isu keberlanjutan pada kinerja finansial perusahaan sehingga perusahaan tidak lagi hanya berfokus pada inside-out, tetapi juga outside-in. Dengan demikian, GRI dapat menjadi pedoman penyusunan laporan dari segi impact materiality, sedangkan PSPK 1 dan 2 menuntun pada financial materiality. Kombinasi pendekatan ini dapat mengakomodasi kebutuhan investor dan stakeholder secara lebih luas.
Menurut penelitian oleh Association of Chartered Certified Accountants (ACCA) dan Adam Smith Business School, perusahaan yang telah mengadopsi TCFD Recommendations—guideline pengungkapan financial materiality terkait keberlanjutan—terbukti lebih siap untuk memenuhi persyaratan pengungkapan dalam IFRS S2 (rujukan PSPK 2) dibandingkan dengan perusahaan yang belum mengadopsinya. Di sisi lain, adopsi prinsip TCFD oleh perusahaan Indonesia masih rendah, yakni di angka 10% pada 2022 (PwC, 2023). Selain itu, hanya sekitar 3,24% perusahaan yang dianggap siap menerapkan IFRS S1 dan S2 (rujukan PSPK terbaru) berdasarkan pengadopsian prinsip TCFD (Nagasia & Asri, 2025). Hal ini menimbulkan tantangan dan peluang tersendiri bagi perusahaan di Indonesia yang lebih familiar dengan standar GRI yang fokus pada impact materiality daripada TCFD yang fokus pada financial materiality seperti tujuan PSPK 1 dan 2.
Dalam memulai implementasi penerapan PSPK 1 dan 2, PSPK 2 menjadi standar yang diprioritaskan sebab isu iklim kian mendesak ditambah adanya tekanan dari investor dan regulator global. Yurisdiksi lain, seperti Australia, Singapura, dan Malaysia sudah mewajibkan persiapan adopsi IFRS S2 lebih awal daripada IFRS S1. Dengan memulai dari PSPK 2, Indonesia bisa segera menyelaraskan praktik global sehingga dapat meningkatkan daya saing perusahaan di pasar internasional. Selain itu, memulai dari PSPK 2 sebagai salah satu topik utama keberlanjutan juga mempermudah perusahaan sebelum melebar ke aspek lainnya.
PSPK 2 yang merujuk pada IFRS S2 memberikan panduan terkait risk and opportunity disclosure. Pengungkapan tersebut merujuk pada kewajiban perusahaan untuk menyajikan informasi mengenai risiko dan peluang terkait iklim yang secara wajar diperkirakan dapat memengaruhi model bisnis, strategi, arus kas, akses terhadap pembiayaan, dan cost of capital dalam jangka pendek, menengah, hingga panjang. Risiko terkait yang perlu dijabarkan dapat dibagi dalam dua kategori, yakni physical risk dan transition risk. Aspek physical risk dapat berupa dampak dari cuaca ekstrem atau perubahan iklim, sedangkan transition risk mencakup dampak atas perubahan kebijakan, hukum, teknologi, hingga respons pasar terhadap perubahan iklim. Selain risiko, perusahaan juga diharapkan menjelaskan climate-related opportunities, misalnya ekspansi pasar melalui produk rendah karbon atau peningkatan efisiensi atas hadirnya teknologi hijau. Pengungkapan ini bertujuan untuk membantu investor dan stakeholder lainnya menilai strategi perusahaan dalam mitigasi risiko dan memanfaatkan faktor-faktor iklim yang terus berkembang.
Pengungkapan berdasarkan PSPK 1 dan 2 oleh perusahaan Indonesia membutuhkan persiapan berupa aspek-aspek pendukung atas pengungkapan keberlanjutan. Menurut ACCA, terdapat empat aspek penting terkait hal ini, yakni governance, metrik dan target, strategi, serta manajemen risiko. Perusahaan perlu memperjelas siapa yang bertanggung jawab dalam struktur tata kelola keberlanjutan di perusahaan. Mengingat PSPK 2 menyebutkan emisi gas rumah kaca (GRK), perusahaan juga perlu melakukan pengukuran emisi GRK mulai dari scope 1, hingga scope 3 serta menetapkan target pengurangan emisi dan menyusun metrik keuangan terkait iklim. Sebelum menyusun strategi konkret, perusahaan juga perlu mengidentifikasi risiko dan peluang iklim yang dapat berpengaruh terhadap kinerja finansialnya. Setelah itu, manajemen risiko dapat disusun dengan menjabarkan risiko iklim dan mitigasi dalam menghadapinya. Untuk mempersiapkan keempat aspek tersebut, profesional dengan kompetensi pada aspek teknis dan pemahaman atas poin-poin keberlanjutan menjadi salah satu komponen penting yang dibutuhkan oleh perusahaan. Dengan demikian, selain aspek perencanaan, perusahaan juga perlu memperhatikan aspek eksekusi di lapangan agar pengungkapan risiko dan peluang terkait iklim dapat tercakup dalam laporan secara transparan dan relevan.
DAFTAR PUSTAKA
ACCA. (2022, 29 Agustus). Companies’ readiness to adopt IFRS S2 climate related disclosure. Diakses dari https://www.accaglobal.com/vn/en/professional-insights/global-profession/readiness-for-IFRS-S2.html
Bu, M., Liu, X., Zhang, B., Hazaea, S. A., Fan, R., & Wang, Z. (2024). Governance of corporate greenwashing through ESG assurance. Systems, 12(9), 365–365. https://doi.org/10.3390/systems12090365
Bursa Efek Indonesia. (2025). Perkuat Transparansi Data ESG, BEI Luncurkan ESG Reporting untuk Perusahaan Tercatat. Diakses dari https://www.idx.co.id/id/berita/siaran-pers/2306
Carmichael, D., Soonawalla, K., & Stroehle, J. C. (2022). Sustainability assurance as greenwashing. Stanford Social Innovation Review, (), 34–39. https://doi.org/10.48558/300B-AB57
Christensen, H. B., Hail, L., & Leuz, C. (2021). Mandatory CSR and sustainability reporting: Economic analysis and literature review. Review of Accounting Studies, 26(3), 1176–1248. https://doi.org/10.1007/s11142-021-09609-5
Hazaea, S. A., Zhu, J., Khatib, S. F. A., Bazhair, A. H., & Elamer, A. A. (2021). Sustainability assurance practices: A systematic review and future research agenda. Environmental Science and Pollution Research, 29(4843–4864). https://doi.org/10.1007/s11356-021-17359-9
Hukum Online. (2025). Sustainability Report, dari Formalitas Jadi Kewajiban Hukum dan Strategi Bisnis. Diakses dari https://www.hukumonline.com/berita/a/sustainability-report–dari-formalitas-jadi-kewajiban-hukum-dan-strategi-bisnis-lt685284fc44d46/
Ikatan Akuntan Indonesia. (2025). DSK IAI Sahkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan: PSPK 1 dan PSPK 2. Diakses dari https://web.iaiglobal.or.id/Berita-IAI/detail/dsk_iai_sahkan_standar_pengungkapan_keberlanjutan_pspk_1_dan_pspk_2#gsc.tab=0
Indonesia Environment and Energy Center. (2023). Mengenal ESG (Environmental, Social, and Governance). Diakses dari https://environment-indonesia.com/mengenal-esg-environmental-social-and-governance/
Jafar, Rosmiati., dkk. (2025). Apakah Pengungkapan Environmental, Social, and Governance (ESG) Penting bagi Kreditur? Bukti Empiris dari Indonesia. Diakses dari https://unair.ac.id/apakah-pengungkapan-environmental-social-and-governance-esg-penting-bagi-kreditur-bukti-empiris-dari-indonesia/
KPMG. (2024). Evolution of sustainability reporting in Asia Pacific beyond the horizon. https://assets.kpmg.com/content/dam/kpmgsites/xx/pdf/2024/11/evolution-of-sustainability-reporting-in-asia-pacific-beyond-the-horizon-report.pdf
Kossay, M. et al. (2025). Keberlanjutan Ekonomi dalam Perspektif Hukum: Analisis Regulasi Environmental, Social, and Governance di Indonesia. Perkara Jurnal Ilmu Hukum dan Politik, 3(1), 676–687. https://journal.stekom.ac.id/index.php/PERKARA/article/download/2355/1750/7573
Novata. (2024). The impact of ISSB standards across APA. https://www.novata.com/resources/blog/the-impact-of-issb-standards-across-apac
Nugrahani, Tri Siwi. (2023). Determinan Kualitas Sustainability Reporting di Indonesia. Diakses dari https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/47685/18931018.pdf?sequence=1&isAllowed=y
Pflugrath, G., Roebuck, P., & Simnett, R. (2011). Impact of assurance and assurer’s professional affiliation on financial analysts’ assessment of credibility of corporate social responsibility information. AUDITING: A Journal of Practice & Theory, 30(3), 239–254. https://doi.org/10.2308/ajpt-10047
Pratiwi, Intan. (2025). Memahami PSPK 1 untuk Laporan Keberlanjutan. Diakses dari https://pratamainstitute.com/memahami-pspk-1-untuk-laporan-keberlanjutan
PwC Indonesia. (2023). The Most Recent State and Future Directions of Sustainability Reporting Indonesia. Diakses dari https://www.pwc.com/id/en/media-centre/press-release/2023/english/the-most-recent-state-and-future-directions-of-sustainability-reporting-indonesia.html
RSM. (2025, 9 Januari). Indonesia | The Future of Business: Evolving Through ESG and Climate Reporting. Diakses dari https://www.rsm.global/australia/esg-and-climate-reporting-apac/indonesia
Simnett, R., Vanstraelen, A., & Chua, W. F. (2009). Assurance on sustainability reports: An international comparison. The Accounting Review, 84(3), 937–967. https://doi.org/10.2308/accr.2009.84.3.937
Sneideriene, A., & Legenzova, R. (2025). Greenwashing prevention in environmental, social, and governance (ESG) disclosures: A bibliometric analysis. Research in International Business and Finance, 74, 102720. https://doi.org/10.1016/j.ribaf.2024.102720
Sodali. (2025, 18 September). One Year In: How Companies Are Navigating IFRS Sustainability Reporting. Diakses dari https://sodali.com/resources/insights/one-year-in-how-companies-are-navigating-ifrs-sustainability-reporting
United Nations. Goals 12 Ensure Sustainable Consumption and Production Patterns. Diakses dari https://sdgs.un.org/goals/goal12
Warta Ekonomi. (2025). KTM Solutions Tekankan Pentingnya ESG Reporting di SAFE Forum 2025. Diakses pada https://wartaekonomi.co.id/amp/read582877/ktm-solutions-tekankan-pentingnya-esg-reporting-di-safe-forum-2025